• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Kamis, 19 Mei 2022
pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Selebrity
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Selebrity
No Result
View All Result
pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Nasional

Lagi, Pelintas Batas Ilegal Diamankan Oleh Satgas Pamtas Yonif PR 328/DGH di Wilayah Perbatasan

by NiahLubis
Kamis, 21 Maret 2019
in Nasional
54
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Papua (pewarta.co) – Menjaga kedaulatan wilayah perbatasan merupakan salah satu tugas pokok bagi Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Yonif PR 328/DGH sesuai dengan UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI. Sering kali terjadi berbagai macam tindak pidana maupun pelintas batas illegal yang masuk ke wilayah NKRI tanpa melalui prosedur yang sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kondisi aktivitas lintas batas pun cukup beragam, berbagai bentuk ancaman terhadap keamanan dan pertahanan lintas batas juga banyak dengan ditemukannya jalan-jalan tikus yang sulit dideteksi yang berada di kawasan hutan yang dimanfaatkan sekelompok orang untuk perlintasan batas illegal.

Untuk mencegah terjadinya pelintas batas illegal, Personel Satgas Pamtas Yonif PR 328/DGH Pos Kotis yang dipimpin oleh Serka Young Nicko melakukan patroli keamanan rutin di sekitar rute jalan-jalan tikus.

bacajuga

No Content Available

“Pada saat patroli Kami mengamankan 7 orang pelintas batas illegal Warga negara PNG, P (64 Th), H (24 Th), I (28 Th), RS (36 Th), J (24 Th), DN (66 Th) dan A (20 Th) yang melintas melalui jalan tikus tanpa membawa dokumen resmi memasuki wilayah Indonesia,” Ujar Serka Nicko.

Dansatgas Pamtas Yonif PR 328/DGH, Mayor Inf Erwin Iswari, S.Sos., M.Tr (Han) mengatakan bahwa pelintas batas illegal masih sering terjadi di wilayah perbatasan dengan melalui jalan-jalan tikus yang berbeda-beda.

“Sesuai dengan aturan UU No 6 tahun 2011 tentang keimigrasian, pasal 8 ayat (1) bahwa setiap orang yang ingin masuk/keluar wilayah Indonesia wajib memiliki dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku. Di wilayah perbatasan biasa nya para Warga Negara PNG mempunyai kartu lintas batas yang berwarna kuning untuk dapat memasuki wilayah Indonesia dan hanya sebatas wilayah Skouw saja untuk keperluan belanja, sehingga apabila Warga Negara PNG tersebut tidak mempunyai maka tidak dapat memasuki wilayah Indonesia,” Ujar Mayor Inf Erwin. (red)

Previous Post

Satgas Pamtas Yonif PR 328/DGH bersama Warga Perbaiki Akses Jalan Yang Rusak Akibat Banjir

Next Post

Shopping Sumber Pemasukan Terbanyak Pariwisata Malaysia

Related Posts

Nasional

Dua Warga Miskin di Bireuen Dibangun Rumah Oleh Kapolres

Rabu, 18 Mei 2022
Nasional

Tim Medis Satgas Binmas Ops Damai Cartenz-2022 Gencar Beri Pelayananan Kesehatan Kepada Warga Yahukimo

Rabu, 18 Mei 2022
Nasional

Program Kasuari Satgas Cartenz Sasar Spot Ternak Babi Milik Keluarga Ulius Kogoya di Kenyam Kab. Nduga

Rabu, 18 Mei 2022
Nasional

Ukur Tingkat Keberhasilan Satgas Bimas Noken Damai Cartenz-2022, Datangi Kantor BPS Provinsi Papua

Rabu, 18 Mei 2022
Nasional

Program Si ipar Satgasres Binmas Noken Ops Damai Cartenz-2022 Hadir di SD Inpers Yokatapa Aktifkan Wawasan Kebangsaan dan Cinta Tanah Air 

Rabu, 18 Mei 2022
Nasional

Satgasres Binmas Noken Ops Damai Cartenz-2022 Aktifkan Program Si Ipar Berikan Wawasan Kebangsaan dan Cinta Tanah Air Kampung Oksingsing

Rabu, 18 Mei 2022
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Polisi Panyabungan Ringkus Pencuri di Rumah Ustadz

Senin, 16 Mei 2022

2 Pengurus PTMSI Pelalawan Kunjungi Sekretariat NPC Sumut

Jumat, 13 Mei 2022

Ketua Pewarta Jenguk Anak Kepala Pasar Sukaramai Sakit di RS Mitra Medika

Rabu, 18 Mei 2022

BRI Pakam Salah Lelang, Pengadilan Diminta Adil dan Tindak Oknum yang Bersekongkol  

Kamis, 12 Mei 2022

Sidang Prapid Pengusaha Showroom, Pemohon Tegaskan Bukan Perkara Pidana   

Rabu, 18 Mei 2022

Dandim Gelar Silaturahmi dengan Seluruh Keluarga Besar Kodim 0209/LB

Rabu, 18 Mei 2022

Penelitian Tahap I TA 2022 Sespim Lemdiklat Polri Digelar di Polrestabes Medan   

Rabu, 18 Mei 2022

Syekh Ali Marbun Ulosi Kapolrestabes Medan 

Rabu, 18 Mei 2022


Office :
Jl. Medan Area Selatan No 282/37B, Sukaramai I, Kec. Medan Area, Kota Medan, Sumatera Utara 20216
Telepon : 061 4291 3443
Email : redaksipewartaco@gmail.com / redaksi@pewarta.co


Location



KANAL BERITA

  • Aceh
  • Advertorial
  • Aneka Ragam
  • Asahan
  • Batubara
  • Binjai
  • Bisnis
  • Dairi
  • Deli Serdang
  • Ekonomi
  • Foto
  • Healthy
  • Hukum
  • Humbahas
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jatim
  • Jawa Barat
  • Karo
  • Labuhan Batu
  • Labura
  • Labusel
  • Langkat
  • Mandailing Natal
  • Medan
  • Nasional
  • News
  • Nias
  • Padang
  • Padang Lawas
  • Padang Lawas Utara
  • Padang Sidempuan
  • Pakpak Bharat
  • Papua
  • Pekanbaru
  • Pematang Siantar
  • Pendidikan
  • Polisi Kita
  • Politik
  • Rantau Prapat
  • RIAU
  • Samosir
  • Selebrity
  • Serdang Bedagai
  • Sibolga
  • Simalungun
  • Sport
  • Sumut
  • Tak Berkategori
  • Tanjung Balai
  • Tapanuli Selatan
  • Tapanuli Tengah
  • Tapanuli Utara
  • Tebing Tinggi
  • Teknologi
  • Toba
  • Tokoh
  • Video

BERITA TERBARU

Sidang Prapid Pengusaha Showroom, Pemohon Tegaskan Bukan Perkara Pidana   

Rabu, 18 Mei 2022

Dandim Gelar Silaturahmi dengan Seluruh Keluarga Besar Kodim 0209/LB

Rabu, 18 Mei 2022

Penelitian Tahap I TA 2022 Sespim Lemdiklat Polri Digelar di Polrestabes Medan   

Rabu, 18 Mei 2022
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani