Sergai (Pewarta.co) – Ketua Posko Pejuang Rakyat (Pospera) Serdang Bedagai (Sergai) Elvi Yuliana Napitupulu saat berada di warung nenek Dusun I Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah, Kamis (17/09/2020) mengatakan bahwa Bupati Sergai Soekirman telah gagal dalam memberikan pendidikan kepada masyarakat sergai, terkhusus pendidikan karakter.
Seperti yang kita ketahui bersama bahwa tujuan dari pendidikan karakter adalah untuk membentuk, penyempurnaan diri, individu secara terus-menerus dan melatih kemampuan diri demi menuju kearah hidup yang lebih baik, dari bentuk kegiatan atau tindakan yang mendidik diperuntukan bagi generasi berikutnya.
Oleh sebab itu, wanita yang energik dalam hal sosial kemasyarakatan ini menyebutkan bahwa Bupati Sergai gagal menjadi contoh yang baik, terlihat pada proses pendaftaran Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati Sergai, dirinya melakukan tindakan orasi yang menyebabkan terjadinya kerumunan massa, melanggar Protokol kesehatan Covid-19 serta memicu emosional pendukung yang akan berdampak pada sebuah kerusuhan.
Terlebih lagi, tindakan Bupati Sergai saat tengah berada didalam ruang pendaftaran sebagai Bapaslon, dirinya mempertontonkan kepada publik sebuah sikap arogansi-Nya. “Saat memukul meja dan melakukan orasi di depan KPUD Sergai, Bupati menunjukan sikap pemimpin yang arogan. Dalam orasinya Bupati Sergai juga memberikan pendidikan yang salah, dengan menyerukan kepada para pendukungnya untuk tetap tinggal di tempat, jelas melanggar hukum”,
Dalam waktu yang berdekatan, hanya berjarak beberapa hari saja, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) juga melakukan hal yang hampir serupa dengan Bupati Sergai, pasalnya KPU RI pada 11 September 2020 hari dimana hampir berakhirnya pendaftaran Bapaslon Bupati Sergai, KPU RI mengeluarkan surat edaran nomor 758/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020 prihal penjelasan ketentuan pasal 102 ayat (1) huruf b PKPU nomor 3 tahun 2020 yang tidak semestinya dikeluarkan.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku bahwa surat edaran tidak dapat dijadikan sebagai dasar hukum untuk menganulir peraturan menteri, apa lagi Perpres atau PP termasuk juga PKPU, “Nah.. Sudah kita ketahui bersama, posisi surat edaran tidak dapat membatalkan sebuah peraturan yang berlaku”
Tak heran jika saat ini kondisi seperti ini akan timbul di masyarakat, “KPU juga mempertontonkan hal yang sama dengan Bupati Sergai, dengan memberikan pendidikan karakter yang kurang baik, bagaimana bisa sebuah surat edaran dapat membatalkan peraturan, jelas melanggar ketentuan, nah, hal seperti ini nantinya yang akan diperbuat generasi berikutnya, seenaknya saja” sebut Elvi.
“Yang lebih anehnya lagi, KPUD Sergai menelan mentah mentah surat edaran tersebut, tanpa melihat PKPU nomor 3 tahun 2017, yang jelas menyebutkan bahwa Parpol atau pun gabungan Parpol tidak dapat menarik dukungan serta di dalam PKPU juga dijelaskan apabila nantinya Parpol atau pun gabungan Parpol menarik dukungan tetap dianggap mendukung”
Dikhawatirkan jika hal ini terus terjadi dan berulang-ulang maka akan berdampak buruk pada perkembangan karakter generasi bangsa berikutnya, menjadikan generasi yang saling melukai karena lemahnya nilai nilai moral serta hilangnya kepercayaan terhadap suatu lembaga, hilangnya rasa hormat dan tanggungjawab dalam diri. (Agus/red)