• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Rabu, 18 Mei 2022
pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Selebrity
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Selebrity
No Result
View All Result
pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Nasional

KPU Sumut: 3 Kategori Pemilih Berhak Gunakan Hak Suara

by NiahLubis
Selasa, 16 April 2019
in Nasional
5
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (Pewarta.co) – Pemilu serentak 2019 sudah di depan mata. Tapi banyak masyarakat bertanya-tanya apakah memiliki hak pilih untuk memilih capres/cawapres dan wakilnya di legislatif. KPU Sumut pun membeberkan tiga kategori pemilih yang berhak menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di mana pemilih itu berdomisili.

“Ada tiga jenis pemilih yang berhak menggunakan hak pilihnya di TPS tempat dia tinggal,” kata Komisioner KPU Sumut Benget Silitonga di Sekretariat KPU Sumut Jalan Perintis Kemerdekaan kepada wartawan, Senin malam (15/4/19) kemarin.

Menurut Benget, tiga jenis pemilih yang memiliki hak pilih di TPS adalah mereka yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang memiliki formulir C-6. Jika pemilih yang namanya ada di DPT tapi belum memiliki formulir C-6, kata Benget, mereka bisa menunjukkan e-KTP, kartu keluarga, paspor surat keterangan dari Disdukcapil atau Surat Izin Mengemudi (SIM).

bacajuga

PSU Jilid II Labuhanbatu, Komisioner KPU Sumut Yulhasni : Semua Penyelenggara Harus Netral

Warga Medan “Ayo Nyoblos” di Pilkada 2020, Hindari Isu SARA

Kapolrestabes Medan Dampingi Kapoldasu pada Rapat Pleno KPU

“Tapi jika pemilih tidak memiliki e-KTP dan hanya memiliki formulir C-6, sepanjang namanya ada di DPT mereka berhak memilih,” jelas Benget.

Kemudian pemilih yang namanya terdaftar di Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Untuk dapat menggunakan hak konstitusinya pada hari pencoblosan 17 April mendatang, kata Benget, mereka harus membawa formulir A-5 plus e-KTP, kartu keluarga, paspor surat keterangan dari Disdukcapil atau SIM.

“Meski pemilih ini tidak memiliki formulir A-5, tapi sepanjang namanya ada di salinan DPTb dan membawa e-KTP, surat keterangan dari Disdukcapil, kartu keluarga atau SIM mereka berhak memilih,” terang Benget.

Selanjutnya, kata Benget, pemilih khusus yang berhak menggunakan hak pilihnya adalah mereka yang namanya ada di Daftar Pemilih Khusus (DPS).

Kategori pemilih khusus ini, terang Benget, jika namanya tidak ada di DPT atau pun DPTb, mereka bisa menyalurkan hak konstitusinya (memilih) di TPS dengan membawa e-KTP atau surat keterangan dari Disdukcapil.

“Tapi pemilih harus berdomisili di wilayah TPS tempat dia menetap. Sebab, substansi pelaksanaan pemungutan suara diutamakan dilaksanakan di wilayah pemilih itu menetap. Untuk kategori pemilih khusus ini, mereka dilayani petugas TPS mulai pukul 12.00 WIB sampai pukul 13.00 WIB dan ketersediaan surat suara,” terang Benget.

Sementara Ketua KPU Sumut Yulhasni menambahkan petugas TPS melayani masyarakat yang namanya sudah terdaftar di DPT dan telah mendapatkan formulir C-6 yang akan menggunakan hak pilihnya mulai pukul 07.00 WIB sampai pukul 11.00 WIB.

“Tapi yang namanya tidak ada dalam DPT, petugas TPS melayani mereka mulai pukul 12.00 WIB sampai 13.00 WIB. Tapi mereka wajib membawa e-KTP atau surat keterangan dari Disdukcapil, paspor, SIM atau kartu keluarga,” tambah Yulhasni.

Yulhasni juga menjelaskan bahwa logistik Pemilu serentak 2019 sudah sampai ke KPU kab/kota. Bahkan untuk daerah yang dianggap sulit dalam pengiriman logistik karena masalah alam juga sudah sampai. “Misalnya ke Nias Selatan, logistik juga sudah sampai ke KPU setempat,” katanya. (Dik/red)

Previous Post

Terkait Wakil Bupati Paluta Kena OTT Politik Uang, GEMA Paluta Minta Ditindakan Tegas

Next Post

Kompol Rosyid Resmikan Posko FKPM Rusunawa Tanjung Mulia

Related Posts

Nasional

Kapolres Dairi Launching Program “Lapor Pak Kapolres!” Guna Ciptakan Sitkamtibmas yang Kondusif di Kabupaten Dairi

Selasa, 17 Mei 2022
Nasional

Menimang PJ Wako dan Bupati Kampar

Selasa, 17 Mei 2022
Nasional

Satgas Damai Cartenz kembali Beri Pelayananan Kesehatan Gratis untuk Masyarakat

Selasa, 17 Mei 2022
Nasional

Arus Mudik Lancar, Kapolda Ucapkan Terimakasih pada Masyarakat Aceh

Selasa, 17 Mei 2022
Nasional

Ditreskrimum dan Bidhumas Polda Aceh Gelar Vaksinasi di Pelabuhan Ulee Lheue

Selasa, 17 Mei 2022
Nasional

Tim Medis Satgasres Binmas Noken Ops Damai Cartenz-2022 Melaksanakan Kegiatan “Keladi Sagu”

Selasa, 17 Mei 2022
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Ketua DPC PDI Paluta Juga sebagai Anggota DPRD dari Fraksi PDIP Minta Bupati Paluta segera Mencopot Kapus Siunggam

Rabu, 11 Mei 2022

Polisi Panyabungan Ringkus Pencuri di Rumah Ustadz

Senin, 16 Mei 2022

2 Pengurus PTMSI Pelalawan Kunjungi Sekretariat NPC Sumut

Jumat, 13 Mei 2022

Alumni Universitas HKBP Nomensen Laporkan Akun Instagram ke Polda Sumut  

Rabu, 11 Mei 2022

20.355 Peserta UTBK SBMPTN Unimed Rebut 4.003 Kursi   

Selasa, 17 Mei 2022

Ombudsman dan Kapolda Sumut Bahas Pendekatan Baru Pelayanan Publik

Selasa, 17 Mei 2022

Rutan Kelas I Labuhan Deli Panen Raya Jagung  

Selasa, 17 Mei 2022

Kakanwil Kemenkumham Sumut Terima Kunjungan Silaturrahmi Ombudsman RI  

Selasa, 17 Mei 2022


Office :
Jl. Medan Area Selatan No 282/37B, Sukaramai I, Kec. Medan Area, Kota Medan, Sumatera Utara 20216
Telepon : 061 4291 3443
Email : redaksipewartaco@gmail.com / redaksi@pewarta.co


Location



KANAL BERITA

  • Aceh
  • Advertorial
  • Aneka Ragam
  • Asahan
  • Batubara
  • Binjai
  • Bisnis
  • Dairi
  • Deli Serdang
  • Ekonomi
  • Foto
  • Healthy
  • Hukum
  • Humbahas
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jatim
  • Jawa Barat
  • Karo
  • Labuhan Batu
  • Labura
  • Labusel
  • Langkat
  • Mandailing Natal
  • Medan
  • Nasional
  • News
  • Nias
  • Padang
  • Padang Lawas
  • Padang Lawas Utara
  • Padang Sidempuan
  • Pakpak Bharat
  • Papua
  • Pekanbaru
  • Pematang Siantar
  • Pendidikan
  • Polisi Kita
  • Politik
  • Rantau Prapat
  • RIAU
  • Samosir
  • Selebrity
  • Serdang Bedagai
  • Sibolga
  • Simalungun
  • Sport
  • Sumut
  • Tak Berkategori
  • Tanjung Balai
  • Tapanuli Selatan
  • Tapanuli Tengah
  • Tapanuli Utara
  • Tebing Tinggi
  • Teknologi
  • Toba
  • Tokoh
  • Video

BERITA TERBARU

20.355 Peserta UTBK SBMPTN Unimed Rebut 4.003 Kursi   

Selasa, 17 Mei 2022

Ombudsman dan Kapolda Sumut Bahas Pendekatan Baru Pelayanan Publik

Selasa, 17 Mei 2022

Rutan Kelas I Labuhan Deli Panen Raya Jagung  

Selasa, 17 Mei 2022
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani