Medan (Pewarta.co) – Komisi I DPRD Kota Medan mempertanyakan penggunaan anggaran kelurahan di Kota Medan. Hal ini dipandang perlu karena masa anggaran 2019 akan segera selesai.
Selain itu, hingga saat ini, program dari anggaran kelurahan ini belum terlihat di lapangan.
“Hari ini kita mendapatkan laporan dari masyarakat, salah satu yang paling penting adalah terkait anggaran kelurahan,” jelas Ketua Komisi I DPRD Medan Rudiyanto Simangunsong S.Pd.I saat memimpin rapat yang dihadiri sejumlah anggota DPRD Medan yang duduk di komisi ini, Selasa (3/11/19).
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Medan ini mengatakan masyarakat perlu mengetahui permasalahan ini mengingat hasil dari pengerjaan dana kelurahan langsung dirasakan warga.
Sementara itu dalam penjelasannya, Kepala Bagian Pemerintahan Rido Nasution mengatakan Dana Kelurahan yang diterima Kota Medan bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Pendamping APBD Kota Medan.
“Payung hukum Dana kelurahan adalah Permendagri No.13 tahun 2019. Untuk Medan Dana Kelurahan bersumber dari DAU dan Dana Pendamping APBD. Dari DAU Rp 53 miliar, sementara dari dana pendamping sebesar Rp 45 miliar, total anggaran ini Rp 98 miliar lebih,” jelas Ridho.
Diakui Ridho, anggaran DAU untuk tahap pertama tidak dilaksanakan. Sementara itu informasi BPKAD, anggaran dari DAU tahap kedua sudah masuk.
“Untuk anggaran tahap pertama tidak bisa dilaksanakan. Untuk tahap kedua Pemko Medan sudah menerima anggaran sebesar Rp26 Miliar,” jelasnya.
Sampai dengan saat ini, setiap keluranan menerim Rp 350 juta dari anggaran yang seharusnya Rp 700 juta lebih.
Dijelaskan Ridho, untuk penggunaan Dana kelurahan ini dilakukan dengan swakelola tipe 4 dimana masyarakat bisa dilibatkan.
“Anggaran ini bisa dilakukan dengan swakelola. Untuk program dana kelurahan ini bisa bersumber dari rembuk warga dan musrenbang tingkat kelurahan (Lurah/LPM). Dan pekerjanya diharapkan dari masyarakat sendiri,” jelasnya seraya mengatakan dengan dilaksanakannya oleh masyarakat tempatan, hasil dari pembangunan tersebut bisa benar-benar dirasakan.
Dikatakan Ridho, Camat sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan Lurah sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sudah mendapat bimbingan teknis dan lisan. “Dalam menindaklanjuti program ini, Pemko juga sudah membuat perwal dan Surat Edaran, Juklak dan Juknis,” jelas Rido.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Medan, Parlindungan Sipahutar menilai ada kegamangan dalam pelaksanaan dana Desa ini.
“Kita melihat ada keragu-raguan, karena hingga saat ini kita melihat tidak terlihat lembangunan ini massif dilakukan. Kami melihat aparatur di lapangan takut tersandung hukum,” jelasnya.
Parlindungan meminta Pemko Medan untuk mencari solusi dari permasalahan ini sehingga pengalokasian dana desa benar benar dirasakan warga. (Dik/red)