Medan (Pewarta.co) – Fungsi Lapangan Merdeka Kota Medan yang merupakan ikon Kota Medan dinilai telah berbeda dari fungsi sesungguhnya. Selain itu, kondisi lapangan tersebut juga tidak lagi seperti dulu, yakni semrawut dan tidak terpelihara dengan baik.
Dalam hal ini, Pemerintah Kota Medan dinilai belum maksimal dalam merawat dan memelihara Lapangan Merdeka sebagai ikon Kota Medan. Karenanya, Pemko Medan diminta untuk segera melakukan langkah seperlunya guna mengembalikan fungsi awal Lapangan Merdeka yakni sebagai pusat kegiatan warga Kota Medan.
Ketua Komisi D DPRD Kota Medan, Abdul Rani SH mengatakan Lapangan Merdeka sekarang ini dalam kondisi semrawut, untuk itu Pemko Medan harus menata kembali kawasan Lapangan Merdeka ini agar bebas dari bangunan kumuh yang merusak keindahannya.
“Lapangan Merdeka merupakan ikon Kota Medan sebagai tempat bersejarah yang kerap digunakan untuk acara resmi pemerintah dan tempat warga bermain,” kata Abdul Rani, Sabtu (20/4/19) menyikapi kondisi lapangan kebanggaan warga Medan tersebut.
Menurutnya, saat ini lokasi Lapangan Merdeka dipenuhi bangunan kuliner atau cafe. Padahal, lanjutnya, akan lebih baik bila lapangan tersebut dijadikan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) tanpa ada bangunan di sekelilingnya.
Begitu juga keberadaan pepohonan di sekitar Lapangan Merdeka juga harus dilestarikan dan bibit untuk peremajaan sudah waktunya disiapkan. Begitu juga untuk taman dan sarana bermain serta tempat olahraga harus difasilitasi Pemko Medan.
“Fungsi Lapangan Merdeka sebagai tempat upacara resmi pemerintahan dan sebagai RTH harus dipertahankan. Bangunan di sekeliling Lapangan Merdeka harus ditertibkan agar ikon Kota Medan itu tetap asri sampai generasi anak cucu,” tegas Abdul Rani.
Menurutnya, pengembalian fungsi Lapangan Merdeka merupakan tugas dan kewajiban pihak Pemko Medan dalam hal ini Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Medan. “Tugas Pemerintah Daerah untuk mengembalikan fungsi Lapangan Merdeka yang selama ini telah dialihfungsikan. Seperti di bagian barat lapangan telah menjadi pusat kuliner dan jajanan yakni Merdeka Walk, bagian timur menjadi areal parkir Stasiun KA Medan, di selatan menjadi kantor polisi dan lapangan parkir motor bagi pengunjung pusat kuliner. Ini semua sudah menyalahi fungsi awal lapangan dan supaya ditertibkan,” bebernya.
Selain itu, sambung Rani, harus dipahami, Lapangan Merdeka di Kesawan merupakan pusat kota dan titik nol Kota Medan. Apalagi di sekelilingnya berdiri berbagai bangunan bersejarah dari zaman kolonial Hindia Belanda, di antaranya Kantor Pos Medan, Hotel De Boer (Dharma Deli), Gedung Balai Kota Lama dan Gedung De Javasche Bank (Bank Indonesia).
“Bila ini dibiarkan, maka fungsi awal Lapangan Merdeka akan semakin pudar. Pemko Medan harus segera mencegah dan mengatasi masalah ini dengan mengembalikan fungsinya sebagaimana mestinya,” tandas Rani.
Diketahui, Lapangan Merdeka yang merupakan alun-alun terletak di pusat Kota Medan yang juga sebagai titik nol Kota Medan seperti ditetapkan pemerintah kota Medan. Secara administratif, lokasinya berada dalam Kecamatan Medan Petisah.
Saat ini lapangan tersebut menjadi salah satu pusat kuliner di Kota Medan. Hal ini sebelumnya juga menjadi sorotan Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi yang menyatakan akan mengembalikan fungsi awal Lapangan Merdeka yakni sebagai ruang terbuka hijau dan untuk ruang rakyat Sumatera Utara berolahraga (fasilitas sosial). Karenanya Gubsu berencana akan memindahkan lokasi pedagang kuliner di Lapangan Merdeka yakni Merdeka Walk.
Terkait pengembalian fungsi ini, Gubsu menyatakan sudah melakukan pembicaraan dengan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin. “Ini wewenang Pemko Medan, dan saya sudah bicara dengan Wali Kota Medan,” sebut Gubsu.
Namun Sekda Kota Medan, Wiriya Al Rahman mengatakan pihak Pemko Medan masih terikat dengan perjanjian pada pihak lain. Janji tersebut tentu tidak bisa dilanggar. Meski demikian, kata Sekda, wacana atau saran dari Gubsu boleh-boleh saja dan dianggap sebagai masukan. (Dik/red)