Medan (Pewarta.co) – Komisi A DPRD Kota Medan menggelar rapat dengar pendapat bersama Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan, Payung Harahap, dan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan, Agus Damanik di ruang rapat Komisi A DPRD Kota Medan, Senin (4/3/19).
Pertemuan tersebut membahas terkait peraturan tata cara pelaksanaan pemilu dan aturan-aturan atribut serta kewajiban para caleg yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Selain itu, juga dibahas tentang saksi partai yang nantinya akan ditugaskan mengawasi kegiatan pemilihan di TPS-TPS di seluruh Kota Medan.
Menurut Ketua Bawaslu Kota Medan, Payung Harahap, sampai saat ini pihaknya belum ada menerima data-data calon saksi dari partai, sementara mereka sudah menyurati pimpinan partai untuk segera mengirimkan daftar data nama-nama saksi, namun mendapat balasan untuk perpanjangan tempo batas pengiriman data saksi setiap partai.
“Bawaslu sudah menghimbau kepada pimpinan partai untuk segera mengirimkan data-data calon saksi partai agar mereka bisa mendapatkan pelatihan saksi yang dilaksanakan oleh Bawaslu, sehingga pada hari H-nya para saksi tersebut tidak bingung,” kata Payung.
Sedangkan Ketua KPU Kota Medan, Agus Damanik mengatakan sesuai peraturan KPU No. 3 Tahun 2019, bahwa yang diminta datanya untuk saksi adalah saksi partai bukan saksi calon legislatif. Namun kedua saksi dari partai itu harus memiliki surat mandat, sebab diketahui jika penghitungan berlanjut sampai sore atau malam hari, maka saksi partai dapat bergantian, karena satu saksi berada didalam, dan satu saksi lagi berada di luar.
Untuk pelatihan, KPU melatih KPPS, dan Bawaslu melatih saksi partai, untuk menghindari banyaknya pemilih yang tidak terdaftar, maka kami menghimbau masyarakat agar diarahkan mendaftar ke KPU,” terang Agus Damanik.
Dalam rapat ini, Ketua Komisi A DPRD Kota Medan, H.Sabar Syamsurya Sitepu, S.Kom berharap kiranya KPU dan Bawaslu Kota Medan dapat netral dalam Pemilu 2019 ini. Termasuk dalam penertiban alat peraga kampanye (APK).
“Kami minta agar kiranya KPU dan Bawaslu tetap berlaku netral dalam Pemilu 2019 ini,” katanya. (Dik/red)
Dikirim dari Yahoo Mail di Android