Paluta (Pewarta.co) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Lawas Utara (Paluta) akhirnya menetapkan Mardan Goda Siregar sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa Batu Sundung, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara untuk Tahun Anggaran (TA) 2018. Saat dia menjabat sebagai kepala desa setempat.
Mardan Goda yang awalnya saat diperiksa statusnya sebagai saksi terpaksa dijemput penyidik dari Bengkulu Utara, Bengkulu karena tiga kali mangkir dari panggilan penyidik.
“Kita telah melakukan pemanggilan secara layak, pada tanggal 14, 18 dan 20 November 2019. Namun yang bersangkutan tidak pernah menghadiri panggilan tersebut,” kata Kajari Paluta Andri Kurniawan SH MH melalui Kasi Intel Budi Darmawan SH saat dikonfirmasi via selulernya, Selasa (26/11/2018).
Selanjutnya, penyidik melacak keberadaan Mardan Goda dan diketahui berada di Desa Gunung Selan, Kecamatan Arga Makmur, Bengkulu Utara.
Kemudian, tim penyidik dibantu tim pihak Kejari Bengkulu Utara berangkat menuju lokasi dan tiba di rumah Mardan Goda, Senin (25/11/2019) sekira pukul 10.30 WIB.
“Tim awalnya disambut oleh istri Mardan Goda Siregar dikarenakan dia sedang mandi. Setelah selesai mandi dan berpakaian, kita menyampaikan maksud dan tujuan. Lalu dia kita bawa ke Kejari Bengkulu Utara untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Budi.
Lanjut Budi, setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik lalu menetapkan Mardan Goda Siregar sebagai tersangka dan selanjutnya dibawa menuju Kejari Paluta.
Budi menjelaskan kronologis perkara yang menjerat Mardan Goda Siregar. Dia selaku Kepala Desa Batu Sundung tahun 2018 menerima alokasi Dana Desa sebesar Rp716.031.016. Namun uang tersebut tidak dikelola sesuai dengan ketentuan dimana adanya kekurangan volume pada pembangunan tembok penahan tanah dan kegiatan-kegiatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Sesuai dengan hasil Laporan Pemeriksaan Khusus Inspektorat Daerah Kabupaten Paluta ditemukan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp716.031.016,.” Ujar Pasi Intel yang menjemput tersangka. (Rts/red)