Batubara (Pewarta.co) – Mantan Kepala Desa Empat Negeri, Kec Datuk Lima Puluh Kamaluddin (foto) meragukan keabsahaan Surat Keterangan Tanah (SKT) Balai Desa Empat Negeri.
Alasannya, pada copy SKT No. 590/09/SKT-EN/1998 ditandatangani Kepala Desa Empat Negeri Biruddin (alm) yang melibatkan Camat Lima Puluh tidak dibubuhi tanda tangan lengkap serta stempel jabatan Camat.
Selain itu, SKT tidak melampirkan surat alas hak atau asal usul tanah serta tidak ditandatangani saksi batas.
Hal ini diungkapkan Kamaluddin, kepada wartawan, Kamis (10/10/2019) di Lima Puluh menanggapi sengketa lahan balai desa Empat Negeri dengan masyarakat.
Dikatakannya, sengketa tapak balai desa dengan ahli waris pemilik tanah kini menimbulkan dugaan terjadi penyerobotan tanah warga oleh pemerintah desa. Dan, dalam hal itu pihak pemerintah desa sudah melakukan upaya penyelesaian.
Namun menurut Kamaluddin, upaya yang dilakukan pihak desa justru menimbulkan dugaan terjadi rekayasa. Sebab dari proses pengukuran ulang tidak dihadiri ahli waris pemilik tanah yang berbatas dengan balai desa.
Menyinggung kabar adanya ‘hibah dadakan’ sehingga terjadi kelebihan tanah balai desa menurut Kamaluddin hal itu harus segera diluruskan.
“Pada SKT jelas menerangkan bahwa tanah balai desa seluas 413 M2 dengan salah satu batas adalah Jalan Desa berukuran 18,8 meter, lalu darimana bisa terjadi kelebihan sementara didalam tanah tersebut sudah bertahun-tahun bangunan didirikan”, tanya mantan Kades ini.
Jika disebutkan kelebihan tanah berdasarkan hibah susulan oleh seseorang, maka si penghibah harus menunjukkan bukti kepemilikan/penguasaan. Jika tidak ada bukti lalu apa dasar si penghibah mengklaim tanah tersebut menjadi miliknya”, tanyanya lagi.
Kamaluddin meminta pemerintah desa segera melakukan upaya penyelesaian sehingga persoalan menjadi jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Selesaikan secara administrasi yang jelas, kalau prosesnya direka-reka maka bisa berdampak hukum”, tutup Kamaluddin.
Sebelumnya, Kepala Desa Empat Negeri Suminah membantah pihaknya diduga melakukan penyerobotan tanah warga. Karena setelah dilakukan pengukuran ulang tidak ada tanah warga yang digarap, jawabnya. (yuk/red)