Humbang Hasundutan (pewarta.co) – Seorang karyawan Koperasi Unit Desa (KUD) Raptama Parlilitan, Humbang Hasundutan, berinisial DH (51), ditangkap polisi karena diduga menggelapkan dana nasabah hingga Rp1,358 miliar. Penangkapan ini menyusul laporan dari tujuh nasabah yang merasa dirugikan.
Kejadian ini bermula dari aksi protes puluhan nasabah di kantor CU Raptama pada Jumat, 10 Januari 2025. Mereka menuntut pengembalian dana yang telah raib. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan bukti kuat yang menunjukkan DH, yang bertugas sebagai kasir, telah melakukan pencatatan palsu. Modus yang digunakan adalah mengalihkan dana nasabah ke rekening pribadinya tanpa sepengetahuan mereka.
Kapolres Humbang Hasundutan, AKBP Hary Ardianto, menjelaskan bahwa penggelapan ini terjadi antara tahun 2017 hingga 2019. DH sengaja merekayasa transaksi untuk menguasai dana nasabah secara ilegal. Beberapa laporan polisi menjadi dasar penyelidikan, di antaranya:
– LP/B/76/X/2023 (20 Oktober 2023) dari Lamro Agave Meha
– LP/B/83/XI/2023 (3 November 2023) dari Agustina Hasugian
– LP/B/1388/XI/2023 (20 November 2023) dari Lewinton Hasugian
DH telah dipanggil dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan, subsider Pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Proses penyelidikan telah memasuki tahap akhir, dan berkas perkara segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan. Kapolres menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan kasus ini secepat mungkin.
Kasus ini menimbulkan kemarahan dan kecemasan di kalangan nasabah CU Raptama, yang merasa dikhianati oleh orang yang seharusnya menjaga dana mereka. Mereka berharap mendapatkan keadilan dan pengembalian uang mereka. Polres Humbang Hasundutan mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan percaya pada proses hukum yang berjalan, serta berharap kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi lembaga keuangan lainnya untuk menjaga integritas dalam mengelola dana masyarakat. (Ded/red)