Pekanbaru (Pewarta.co)- Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Dr. Pria Budi S.I.K., M.H., bersama Walikota Pekanbaru Dr. H. Firdaus, S.T., M.T., dan Forkompimda tingkat dua kunjungi pusat perbelanjaan STC/Pasar Tradisional Ramayana dan Mall Pekanbaru Jln. Jend Sudirman, Pekanbaru.
Jum’at (27/08/2021).
Mempedomani surat edaran WaliKota Pekanbaru No.19/SE/SATGAS/2021 tentang pedoman penerapan PPKM level IV di Wilayah Kota Pekanbaru Khususnya Wilayah Hukum Polresta Pekanbaru, Kapolresta bersama Walikota dan Forkompimda Kunjungi Pelaksanaan PPKM di Pasar Tradisional Ramayana dan Mall Pekanbaru.
Kapolresta bersama Walikota dan Forkompimda meninjau Pasar Tradisional Ramayana dan Mall Pekanbaru dalam penerapan PPKM Level IV yang baru saja resmi di izinkan buka setelah dua Minggu lebih terpaksa ditutup disebabkan Kota Pekanbaru mencapai Zona Merah penyebaran Covid19.
Peninjauan ini dilakukan guna memastikan penerapan Protokol Kesehatan serta penerapan PPKM Level IV di tempat-tempat keramaian tetap di terapkan oleh pengelola Pasar maupun Mall-Mall serta pedagang yang ada di Kota Pekanbaru.
Pada kesempatan ini Walikota menyampaikan, kepada pengelola untuk agar tetap melaksanakan Protokol Covid19 yang ketat baik kepada pemilik usaha maupun kepada para pengunjung. Kepada pemilik usaha terus ingatkan kepada karyawan untuk selalu menggunakan masker.
Kapolresta juga menghimbau kepada pengelola Mall dan Pasar Tradisional untuk selalu menerapkan Protokol Kesehatan yang ketat agar penyebaran Covid19 tidak semakin meluas agar Mall, Pusat Perbelanjaan, Pedagang dan pelaku-pelaku usaha lainnya bisa kembali buka dengan normal di Kota Pekanbaru.
kepada beberapa pedagang yang saat ini sepi pengunjung dan tetap semangat dan selalu menjaga kesehatan. Kepada pengelola agar melarang masuk pengunjung yang tidak menggunakan masker dan mematuhi jam tutupnya tempat perbelanjaan pada pukul 20.00 wib sesuai dengan surat edaran Walikota Pekanbaru serta tetap mengutamakan Protokol Kesehatan pada masa pandemi Covid-19,” Ungkap Kapolresta Kombes Pol. Dr. Pria Budi, S.I.K., M.H.
Dengan dilaksanakannya Monitoring ke Pasar Tradisional Ramayana dan Mall Pekanbaru, Kapolresta bersama Walikota dan Forkompimda Kota Pekanbaru berharap para pelaku usaha dan pengelola pusat-pusat perbelanjaan agar memperketat protokol kesehatan dan mentaati surat edaran WaliKota Pekanbaru No.19/SE/SATGAS/2021 tentang pedoman penerapan PPKM level IV di Wilayah Kota Pekanbaru, Sehingga nantinya dapat menghidupkan kembali roda-roda perekonomian masyarakat Kota Pekanbaru. (J/red)