Medan (Pewarta.co)-Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara I mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri Medan yang menolak permohonan gugatan praperadilan pemohon berinisial LS atas tindak pidana perpajakan berupa penerbitan faktur pajak fiktif berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Medan dengan nomor perkara 95/Pid.Pra/2019/PN.Mdn di Medan, Sumatera Utara.
“Penetapan tersangka oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil DJP telah sesuai prosedur dan penyidikan akan dilanjutkan sampai ke tahap penyerahan berkas perkara untuk dilakukan penuntutan,” sebut Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara I Bismar Fahlerie dalam keterangan tertulis diterima pewarta.co, Kamis (28/11/2019).
Menurutnya, dalam perkara ini CV DA dengan LS disangkakan telah melakukan tindak pidana perpajakan berupa penerbitan faktur pajak fiktif.
Hal itu melanggar Pasal 39A huruf a UU No.6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 16 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 6 tahun serta denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 4 kali dari jumlah pajak yang seharusnya dibayar.
“Perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp19,2 miliar,” katanya.
Meskipun tersangka sudah membayar sebesar Rp1 miliar, pemeriksaan bukti permulaan tetap dilanjutkan ke penyidikan karena tersangka tidak melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatannya dan melakukan pembayaran sesuai dengan keadaan yang sebenarnya ditambah sanksi 150 persen.
Direktorat Jenderal Pajak, sebagai pengumpul penerimaan negara yang mencapai lebih dari 70 persen dari total penerimaan negara, tidak hanya memberikan pelayanan terbaik terhadap wajib pajak.
Tetapi juga melakukan pengawasan kepatuhan wajib pajak, dan penegakan hukum baik berupa tindakan pemeriksaan, penagihan, maupun penyidikan pajak.
Hal itu sesuai dengan amanah UUD 1945 Pasal 23A yang berbunyi “Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.”
Sementara itu Kepala Kanwil DJP Sumatera Utara I Mukhtar mengimbau agar wajib pajak memenuhi semua ketentuan perpajakan baik menghitung, menyetor, melaporkan pajaknya sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. (gusti)