• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Rabu, 14 Mei 2025
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
No Result
View All Result
Home News Nasional

Kadispora Baharuddin Siagian Kembali Diperiksa Poldasu

Dugaan Korupsi Renovasi Sikuit Atletik PPLP Sumut

by bobsinabo
Senin, 21 Oktober 2019
in Nasional
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (pewarta.co) – Penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Sumut kembali memeriksa Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Provinsi Sumatera Utara, Baharuddin Siagian, Senin (21/10/2019). Baharudin diperiksa masih terkait dugaan korupsi renovasi sikuit atletik PPLP Provinsi Sumut.

Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan mengatakan pemeriksaan terhadap Kadispora Sumut itu untuk melengkapi berkas perkara tersangka Juinaedi yang merupakan Direktur PT Rian Makmur Jaya (RMJ) (rekanan atau pihak ketiga). “Dia (Kadispora) kita periksa untuk melengkapi berkas (Junaidi). Berkasnya masih sedang kita lengkapi,” sebut dia, Senin (21/10) siang.

bacajuga

Gedung Ditreskrimsus Polda Sumut “Terbakar”

Kadispora Sumut Sampaikan  Kesiapan Pelaksanaan PON 2024

Ditreskrimsus Polda Sumut Terima Penghargaan dari Bulog

Sebut dia, status Baharuddin saat diperiksa masih sebagai saksi. “Statusnya masih saksi. Diperiksa dari pagi dan saat ini masih sedang berlangsung,” ujar dia.

Nainggolan mengakui kalau saat renovasi lintasan sirkuit atletik PPLP Provinsi Sumut yang berada di Jalan Sunggal, Baharuddin sudah menjabat sebagai Kadispora Sumut. “Ya memang sudah menjabat, tapi sampai penyidikan saat ini tidak terindikasi terlibat. Tapi tidak tertutup kemungkinan bisa saja jadi tersangka. Nanti kita lihat saja hasil penyidikan selanjutnya,” ujar dia.

Nainggolan menjelaskan, dalam waktu dekat, penyidik bakal ada menetapkan seorang tersangka lagi dalam kasus ini. “Ada kemungkinan rekanan lagi yang akan jadi tersangka lagi. Rekanan ini dari perusahaan berinisial PT P,” ujar dia.

Ia mengakui, dalam perkara ini pihak penyidik Ditrektorat Reskrimsus Polda Sumut telah menetapkan dua tersangka yakni Kabid Sarana Prasarana (Sarpras) dan Kemitraan Disporasu, Sujamrat dan Direktur PT Rian Makmur Jaya (RMJ), Junaedi. Untuk berkas Sujamrat, sambung dia, sedang dilengkapi setelah sebelumnya sudah sempat dikembalikan (P-19) oleh Kejaksaan Tinggi Sumut.

“Kalau berkas Junaedi masih kami lengkapi. Berkasnya belum pernah kami kirim ke Kejaksaan. Semoga dengan diperiksanya Kadispora bisa dapat melengkapi berkas Junaedi,” terangnya.

Sementara itu, Kadispora Sumut Baharudin ketika diwawancarai wartawan mengaku kedatangannya hanya bersilahturahmi. “Tidak ada, hanya main-main saja,” akunya usai menjalani salat di Mapolda Sumut.

Ia sendiri membantah kalau dirinya diperiksa terkait dugaan korupsi renovasi sikuit atletik PPLP Provinsi Sumut. “Tidak,” cetus dia sambil masuk ke gedung Ditreskrimsus Polda Sumut.

Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi proyek renovasi lintasan sirkuit atletik PPLP Provinsi Sumut yang berada di Jalan Sunggal, Polda Sumut telah menetapkan Kabid Sarana Prasarana (Sarpras) dan Kemitraan Disporasu, Sujamrat dan Direktur PT Rian Makmur Jaya (RMJ), Junaedi sebagai tersangka. Tersangka Junaedi ikut serta bersama tersangka Sujamrat Amru selaku mantan Kabid Sarana Prasarana dan Kemitraan Dispora Sumut yang kini sudah ditahan, melakukan kegiatan memperkaya diri sendiri dari proyek pemerintah tersebut.

PT Rian Makmur Jaya beralamat di Jalan M Saleh Zainuddin No 240 Gabek Pangkal Pinang adalah sebagai pemenang tender proyek tersebut.

Diketahui, kasus ini bermula pada 2 Februari 2017, dengan dialokasikannya pagu anggaran sebesar Rp4.797.700.000, ke Dinas Pemuda dan Olah Raga (Dispora) Provinsi Sumatera Utara untuk pekerjaan Renovasi Lintasan Sircuit Tartan Atletik (PPLP) Sumut di Jalan Pembangunan, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal.

Pada 14 Maret 2017, ditetapkan Drs Sujamrat Amru MM selaku Kuasa Pengguna Anggaran pekerjaan sirkuit. Tapi, dalam proses penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Spesifikasi Teknis, dia tiak melakukan survey.

Kadispora Propsu, H Baharudin Siagian menjabat sebagai KPA pada proyek renovasi Lintas Sircuit Tartan Atletik PPLP Propsu TA 2017 dengan pagu anggaran Rp 4.797.700.000, berdasarkan surat keputusan Gubernur Sumut nomor : 188.44/10/KPTS/2017 tanggal 9 Januari 2017.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001. (Dedi)

Previous Post

Bupati Batu Bara Lantik Direksi PDAM Tirta Tanjung

Next Post

Rumah Zakat kembali Raih  ISO 9001:2015 Manajemen Mutu

Related Posts

Nasional

Politik Jatah Preman, Potret Budaya Politik Indonesia

Jumat, 9 Mei 2025
Nasional

Hari Donor Darah Setetes Darah Untuk menyelamatkan Satu Nyawa

Kamis, 8 Mei 2025
Nasional

BTN Dukung Pembiayaan Rumah bagi Karyawan Industri Media

Kamis, 8 Mei 2025
Nasional

Mabes Polri Perintahkan Jajaran Sikat Preman dan Ormas Pembuat Onar

Kamis, 8 Mei 2025
Nasional

Panrem 031/Wira Bima Adakan Pembinaan Penerangan di Wilayah Jajaran Korem 031/Wira Bima

Kamis, 8 Mei 2025
Nasional

Pertanian dan Perkebunan di Barat Selatan Aceh: Potensi Terabaikan atau Ladang Emas yang Terlupakan

Kamis, 8 Mei 2025
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2024 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2024 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani