• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Jumat, 11 Juli 2025
Pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Nasional
Jelang Pilkada Serentak, Bawaslu: 500 ASN Melanggar Aturan, Tindak Lanjut ke Ranah Hukum

Jelang Pilkada Serentak, Bawaslu: 500 ASN Melanggar Aturan, Tindak Lanjut ke Ranah Hukum

by NiahLubis
Selasa, 26 Juni 2018
in Nasional
14
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Jakarta (pewarta.co) – Terkait Pilkada serentak 2018, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyebut ada sekitar 500 pelanggaran aparatur sipil negara (ASN). Dikatakan Ketua Bawaslu Abhan pelanggaran ASN yang nakal tersebut telah ditindaklanjuti ke ranah hukum.

“Terkait dengan persoalan pelanggaran ASN, ada beberapa dan cukup banyak. Kurang lebih ada sampai 500-an pelanggaran ASN yang sudah kami tindak lanjuti,” ujarnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/6/2018).

bacajuga

Bawaslu Riau Imbau KPU Laksanakan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

Jelang Pilkada Serentak, Bank Sumut Turunkan Target di PRBB 2024

Kabag Ops Polrestabes Medan Hadiri Perjanjian Kerjasama KPU Sumut, Bawaslu, Poltek Penerbangan dan PT Hutama Karya

Dia menambahkan, satu kasus pelanggaran ASN ini telah masuk ranah pidana. Ini dari hasil proses tindaklanjut Bawaslu hingga sampai penyelidikan kepolisian.

Satu kali masuk pidana, maka ada beberapa kasus yang sudah kami proses sampai penyidikan. Tapi lebih banyak soal ASN dalam kategori administrasi,” ucapnya.

Lebih lanjut, dikutip dari merdeka.com untuk ASN yang terlibat pelanggaran administrasi akan diproses oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Hal ini sesuai mekanisme undang-undang yang sudah mengatur, bahwa jika ada pelanggaran administrasi ASN akan ditindaklanjuti oleh KASN.

“Dan KASN saya kira sudah responsif, sudah banyak yang direkomendasi oleh KASN kepada PTK, yaitu di daerah masing-masing. Tinggal eksekutornya ada di PPK masing-masing provinsi,” ungkap Abhan.

Ditemui di lokasi yang sama, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan pihaknya sudah menampung wacana pencabutan hak politik bagi ASN yang tidak netral dalam perhelatan politik.

“Itukan baru wacana, kami tampung tentu. Itukan perlu kami bahas dengan DPR. Kan UU itu. Sama juga seperti TNI-Polri untuk netralkan cukup lama UU mengikat. Kalau nanti ada UUnya yah kami ikut,” tandas Politikus PDIP ini. (red)

Related Posts

Kejati Aceh Didesak Usut Tuntas Penyalahgunaan Ratusan Milyar Dana Eanmak Aceh Selatan Tahun Anggaran 2024
Nasional

Kejati Aceh Didesak Usut Tuntas Penyalahgunaan Ratusan Milyar Dana Eanmak Aceh Selatan Tahun Anggaran 2024

Jumat, 11 Juli 2025
Polresta Pekanbaru Gelar Tactical Floor Game Jelang Riau Bhayangkara Run 2025
Nasional

Polresta Pekanbaru Gelar Tactical Floor Game Jelang Riau Bhayangkara Run 2025

Kamis, 10 Juli 2025
Kunjungi 3 Panti Asuhan Yuk Intip Kegiatan Baksos Lapas Kelas IIA Pekanbaru
Nasional

Kunjungi 3 Panti Asuhan Yuk Intip Kegiatan Baksos Lapas Kelas IIA Pekanbaru

Kamis, 10 Juli 2025
HUT ke-45 Dekranas di Balikpapan, Stan Sumut Pamerkan Tas, Songket, Baju Motif Khas Daerah
Nasional

HUT ke-45 Dekranas di Balikpapan, Stan Sumut Pamerkan Tas, Songket, Baju Motif Khas Daerah

Kamis, 10 Juli 2025
Keuangan Negara Dikorupsi, Rakyat Dikorbankan! ALAMP AKSI Desak Kejati Aceh Usut Dugaan Korupsi Poltekkes dan Bimtek Aceh Tamiang”
Nasional

Keuangan Negara Dikorupsi, Rakyat Dikorbankan! ALAMP AKSI Desak Kejati Aceh Usut Dugaan Korupsi Poltekkes dan Bimtek Aceh Tamiang”

Kamis, 10 Juli 2025
KPK Temukan Petunjuk Baru Libatkan Pihak Lain dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut
Nasional

KPK Temukan Petunjuk Baru Libatkan Pihak Lain dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut

Kamis, 10 Juli 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Warta Populer

  • Koperasi BAN Resmi Jadi Mitra Plasma PT Agrinas Palma Nusantara di Padang Lawas Raya

    Koperasi BAN Resmi Jadi Mitra Plasma PT Agrinas Palma Nusantara di Padang Lawas Raya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Silfester Matutina: Potret Jokowisme Mixed Political Art

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejati Riau Tahan 3 Tersangka Korupsi Pembangunan Pelabuhan Sagu-sagu Lukit Tahap V

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penanganan Kasus Eks Pasar Kisaran Dinilai Lamban, Advokat Pertanyakan Kinerja Polres Asahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Lahan Tanjung Mulia Memanas, Ribuan Warga Minta Perhatian Presiden Prabowo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Pewarta.co
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani