• Hubungi Kami
  • Redaksi
Jumat, 16 April 2021
pewarta.co
Advertisement
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Batubara
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Internasional
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Batubara
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Internasional
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita
No Result
View All Result
pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Nasional

Ihwan Ritonga Minta Pemko Lestarikan Museum Al Washliyah

oleh NiahLubis
Jumat, 2 Agustus 2019
Rubrik: Nasional
32
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

bacajuga

DPRD Medan Dukung Penegak Hukum Usut Dugaan Klaim BPJS RS Bunda Thamrin

Ihwan Ritonga Dukung Pelantikan Pengurus Baru PC HIMMAH

Ihwan Ritonga Resmikan Ranting Gerindra Kelurahan Tembung

Medan(Pewarta.co) – Wakil Ketua DPRD Kota Medan H Ihwan Ritonga SE menyayangkan keberadaan Museum Madrasah Ibtidaiyah Al Washliyah I di Jl Hindu Lik II Kel Kesawan, Kec Medan Barat yang kondisinya memprihatinkan. Karenanya, dia meminta Pemko Medan untuk peduli melestarikan Museum Al Washliyah yang berada persis di belakang Mesjid Bengkok itu.

“Kita dorong Pemko Medan memberikan perhatian khusus untuk pemugaran bangunan. Bangunan ini harus dilestarikan dan pantas menjadi situs sejarah perkembangan peradaban Islam di Sumatera Utara,” ujar Ihwan Ritonga SE kepada wartawan saat meninjau bangunan museum, Jumat (2/8/19).

Dikatakan Ihwan, Pemko Medan harus bertanggungjawab melesatarikan situs sejarah. Untuk itu, Pemko diharapkan dapat mengalokasikan dana rehab bangunan museum di APBD Pemko Medan TA 2020.

Bangunan museum Al Wasliyah pantas dilestarikan mengingat museum tersebut tempat kaderisasi lulusan berkembangnya ulama di Indonesia.

Ditambahkan Ihwan, adapun dasar hukum untuk mengalokasikan anggaran di APBD sudah memiliki payung hukum yakni Perda Kota Medan No 2 /2012 tentang pelestarian bangunan cagar budaya.

Seperti dalam Perda No 2 Tahun 2012 tentang Pelesatarian Bangunan dan Lingkungan Cagar Budaya pada BAB II Pasal 2 bertujuan mempertahankan keaslian bangunan dan lingkungan cagar budaya yang mengandung nilai sejarah, ilmu pengetahuan dan kebudayaan.

Dalam BAB III ditentukan wewenang Pemko Medan dalam penyelenggaraan pelestarian, perlindungan, pemeliharaan, pemanfaatan, pemugaran dan pemulihan bangunan dan lingkungan cagar budaya.

Selain itu, dalam pasal 5 disebutkan agar Pemko Medan melakukan inventarisasi terhadap bangunan dan lingkungan cagar budaya. Melakukan pendataan dan pendaftaran terhadap bangunan cagar budaya. Melakukan pengawasan terhadap pengelolaan serta pelaksanaan pemugaran bangunan cagar budaya.

Bahkan, pada pasal 6 disebutkan, Pemko Medan harus menyediakan informasi yang benar dan akurat tentang pengelolaan serta pemugaran dan pemulihan cagar budaya. Pemko wajib melakukan sosialisasi peraturan dan perundang undangan di bidang pengelolaan serta pemugaran cagar budaya kepada masyarakat. (Dik/red)

Facebook Comments
Tags: Ihwan ritongamuseum al washliyah
Berita Sebelumnya

Satgas TMMD kodim 0212/Tapsel , Babinsa Koramil 08/Barumun Sholat Jumat Bersama Masyarakat di Mesjid Hutaraja Lamo

Berita Selanjutnya

Kapolsek Medan Timur bagi Nasi ke Pengemudi Betor

BeritaLainnya

Nasional

Polda Jatim Bongkar Pembuat dan Pengedar Scampage/ Website Palsu Mencairkan Dana PUA Warga AS

Kamis, 15 April 2021
Nasional

DPC MOI Lebak Jalin Silaturahmi Dengan Batalyon Cakra Mandala Yudha Ciuyah

Kamis, 15 April 2021
Nasional

Ramadan Penuh Berkah, Resimen WSA Bagikan Paket Sembako ke PHL Setukpa Polri

Kamis, 15 April 2021
Nasional

Peduli Bencana Alam, Kapolda Jatim: Pelepasan KRI Tanjung Kambani-971 untuk Penanggulangan Bencana di Flores NTT

Kamis, 15 April 2021
Nasional

Program Studi Magister Hukum 2020 dan Doktor Hukum Pascasarjana UKI Gelar Webinar ‘Menangkal Kejahatan Terorisme Kontemporer di Indonesia’

Kamis, 15 April 2021
Nasional

Resnarkoba Polres Kampar Tangkap Pengedar Sabu di Desa Kampar

Kamis, 15 April 2021
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Pembunuh Warga Binjai Ditembak Polisi di Sunggal

Jumat, 6 November 2020

3 Cewek Bandar Sabu Jalan Denai Diringkus Polsek Medan Area

Jumat, 10 Juli 2020

2 Penyebar Hoaks Diringkus Satreskrim Polrestabes Medan

Selasa, 18 Agustus 2020

Man Batak Raja Sabu Dari R Prapat Lepas Dari Tangan Polda Sumut

Minggu, 17 Januari 2021

Kapolres Belawan dan Wakil Walikota Medan Safari Ramadhan di Sicanang

Jokowi: “Brand Power Indonesia Masih Lemah”

Senin, 4 Tersangka Rahasia Korupsi Bapemas Provsu Diperiksa

Foto:net

Stok Beras di Sumut Aman

Kapolres Belawan dan Wakil Walikota Medan Safari Ramadhan di Sicanang

Kamis, 15 April 2021

2 Terdakwa Penyelundup 1 Kilogram Sabu-sabu Dituntut 15 Tahun Penjara

Kamis, 15 April 2021

Jaga Inflasi dengan Belanja Bijak

Kamis, 15 April 2021

BI Catat Perekonomian Sumut Triwulan I 2021 Tumbuh Lebih Tinggi

Kamis, 15 April 2021

Redaksi:
Jalan AR Hakim No.123 Tegal Sari III
Kec.Medan Area
Kota Medan-SUMUT-INDONESIA
Email:pewartaredaksi@gmail.com

KANAL BERITA

  • Aceh
  • Advertorial
  • Aneka Ragam
  • Asahan
  • Batubara
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Foto
  • Healthy
  • Hukum
  • Internasional
  • Medan
  • Nasional
  • News
  • Pendidikan
  • Polisi Kita
  • Politik
  • Selebrity
  • Sport
  • Sumut
  • Tak Berkategori
  • Teknologi
  • Tokoh
  • Video

BERITA TERBARU

Kapolres Belawan dan Wakil Walikota Medan Safari Ramadhan di Sicanang

Kamis, 15 April 2021

2 Terdakwa Penyelundup 1 Kilogram Sabu-sabu Dituntut 15 Tahun Penjara

Kamis, 15 April 2021

Jaga Inflasi dengan Belanja Bijak

Kamis, 15 April 2021
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2020 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Batubara
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Internasional
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2020 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani