Medan (pewarta.co) – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Keolahragaan ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda), Selasa (5/11/2019), di Gedung Paripurna DPRD Sumatera Utara (Sumut), Jalan Imam Bonjol, Selasa (5/11/2019). Penetapan tersebut ditandai dengan penandatanganan keputusan bersama antara Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dengan Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting.
Dengan ditetapkannya perda tersebut, Gubernur Edy Rahmayadi mengharapkan penanganan keolahragaan dapat dikelola secara profesional. Misalnya, dalam penggalangan sumber daya untuk pembinaan dan pengembangan, akan dilakukan dengan kerja sama para pemegang kebijakan.
“Kerja sama tersebut pastinya dilakukan secara harmonis, terbuka, timbal balik, sinergi, dan saling menguntungkan, tentunya juga dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas,” kata Edy Rahmayadi, saat memberikan sambutan.
Pada perda tersebut juga diatur mengenai transparansi informasi keolahragaan yang dapat diakses semua pihak. Selain itu, diatur pula mengenai pemberdayaan peran serta masyarakat. Terutama dalam membangun prasarana dan sarana olahraga, informasi serta pembiayaan.
Dikatakan Gubernur, keolahragaan juga merupakan salah satu cara mencapai pembangunan daerah. Dicontohkannya, negara-negara di Eropa mengelola bisnis olahraga dengan baik. Sehingga dapat memberikan dampak positif bagi perkembangan ekonomi suatu negara.
“Karena itu, diperlukan satu payung hukum yang dapat dijadikan sebagai alat untuk mencapai tujuan pembangunan keolahragaan,” ujar Gubernur.
Perda ini juga diharapkan dapat meningkatkan minat masyarakat terhadap olahraga. Serta dapat melakukan pembinaan dan pengembangan secara terarah. Sehingga menghasilkan atlet daerah yang berprestasi secara nasional.
“Bahkan tidak tertutup kemungkinan berprestasi secara internasional, yang tentunya akan membanggakan masyarakat Provinsi Sumatera Utara,” katanya.
Di akhir sambutannya, Gubernur mengapresiasi segenap anggota dewan yang telah bekerja keras untuk pembentukan perda tersebut. “Saya menyampaikan rasa hormat dan ucapa terima kasih yang tak terhingga kepada dewan yang terhormat atas kesungguhan dukungan dan kerja keras yang dilakukan,” ucapnya.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumut Muhammad Subandi menyebutkan, Ranperda tersebut merupakan inisiatif DPRD Provinsi Sumut Januari 2019 lalu. Ranperda ini dibentuk dengan tujuan memberikan pelayanan umum yang layak mengenai keolahragaan. Apalagi pada tahun 2024, Sumatera Utara akan menjadi tuan rumah Pekan Olahraga Nasional.
Subandi menyampaikan, penyelenggaraan kebijakan keolahragaan berkaitan erat dan memerlukan dukungan, serta sinergitas dengan sektor pembangunan terkait, terutama bidang pendidikan, budaya, pendidikan agama, kesehatan, pariwisata, sosial, tenaga kerja, perindustrian dan perdagangan.
“Atas argumentasi tersebut maka diperlukan perencanaan yang sistematis, terpadu, dan berkelanjutan yang dipayungi aturan hukum yang akan memberikan arah bagi pembangunan keolahragaan di Sumut,” kata Subandi, saat menyampaikan laporan pembahasan Bapemperda DPRD Sumut terhadap Ranperda tentang penyelenggaraan keolahragaan. (red)