Surabaya (pewarta.co) – Dewan pers akan melibatkan Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemkominfo RI) dan instansi terkait untuk memberantas media yang tidak resmi alias abal-abal dan merusak citra media resmi.
Hal ini diungkapkan Ketua Dewan Pers di Makassar, Sulawesi Selatan, Yosep Adi Prasetyo , Jumat (15/2/2019) usai kegiatan Workshop Peliputan Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden di Makassar.
Pria yang akrab disapa Stanley itu menegaskan Dewan Pers akan segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) yang nantinya bekerja sama dengan Kemkominfo RI untuk memblokir situs mereka.
Menurutnya, kehadiran media palsu ini telah mengintimidasi media resmi dan merusak citra jurnalistik.
Ia menyebut, belum lama ini pihaknya disibukkan dengan hadirnya media siber (daring) palsu memberitakan Debat Capres di Hotel Bidakara Jakarta 19 Januari lalu, salah satu pasangan calon ‘ngompol’ ketika debat sehingga menimbulkan reaksi keras.
“Celakanya, menggunakan nama Polhukam.id yang nyaris mirip dengan situs resminya. Saat dilacak polisi, domain di situs ini sudah diblokir. Tentu masih banyak media abal-abal lain memiripkan namanya dengan media arus utama untuk mengelabui pembacanya sehingga orang percaya berita hoaks,” beber dia.
Menanggapi masalah tersebut, pihaknya akan melakukan pertemuan guna membahas persoalan ini. Selain itu, Dewan Pers secara intens terus melakukan verifikasi pendataan terhadap perusahaan pers untuk menekan maraknya media-media palsu atau abal-abal.
Stanley memperkirakan ada sekitar dua ribuan media cetak, tapi hanya 567 media cetak menjalankan secara profesional berdasarkan data 2014 dan menyusut pada tahun 2015 berjumlah hanya 321 media cetak.
Hingga saat ini total media di Indonesia sekitar 47 ribuan dan paling banyak bermunculan adalah media daring/siber.
Sedangkan media siber diperkirakan mencapai angka 43.300 ribu. Tetapi tercatat sebagai media profesional dan lolos syarat pendataan pada 2014 hanya 211 media daring, kemudian menyusut menjadi 168 media daring pada 2015.
Selain itu, hingga akhir 2014 tercatat untuk media radio sebanyak 1.166 dan 394 media televisi. Pada 2015 media radio juga menyusut menjadi 674 media radio, sedangkan televisi bertambah menjadi 523 media televisi. (red)