Medan (Pewarta.co) – Anggota DPRD Kota Medan, Edward Hutabarat mengatakan saat ini sistem kesehatan di Kota Medan sudah sangat baik, dimana masyarakat yang sakit bisa ke Puskesmas tanpa mengeluarkan biaya. “Jadi warga yang sakit bisa langsung ke Puskesmas untuk kemudian bila diperlukan dirujuk ke rumah sakit yang telah ditentukan. Inilah prosedur sistem kesehatan di Kota Medan saat ini,” kata Edwarda Hutabarat saat menggelar acara Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No 4 Tahun 2012 Tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Kantor Camat Medan Baru Jalan Rebab Kelurahan Titi Rantai, Senin (18/3/19).
Dijelaskan Edward, dalam perda yang disahkan tahun 2012 ini, mengatur seluruh permasalahan kesehatan, termasuk tentang kesehatan ketenagakerjaan. Sehingga masyarakat wajib mengetahui dan memanfaatkan “fasilitas” kesehatan yang disediakan pemerintah dalam perda.
“Inilah perlunya DPRD Kota Medan melaksanakan sosialisasi perda, agar masyarakat mengetahui dan memahami fungsi dan kegunaan setiap Perda Kota Medan,” sebut wakil rakyat yang kembali maju pada Pileg 2019 melalui Dapil I Kota Medan.
Selain itu, di acara yang dihadiri Camat dan aparatur pemerintahan Kecamatan Medan Baru serta ratusan warga tersebut, Edward juga menjelaskan dengan lahirnya perda ini dapat menjamin pemeliharaan kesehatan bagi semua usia di Kota Medan sehingga mendapatkan pelayanan kesehatan dari semua elemen penyelenggaran kesehatan baik milik pemerintah dan perorangan dan swasta.
Dalam kesempatan itu, Edward juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak buang sampah sembarangan, karena sampah khususnya yang dari bahan plastik sangat berbahaya bagi kesehatan. “Sampah plastik bisa masuk ke dalam tubuh secara tidak sengaja melalui makanan yang dikonsumsi. Contohnya ikan yang kita konsumsi bisa saja telah memakan sampah plastik yang dibuang di laut. Jadi jangan buang sampah sembarangan agar kesehatan kita lebih terjamin,” ujarnya.
Saat pertemuan tersebut, warga yang hadir mempertanyakan masalah pengurusan BPJS Kesehatan gratis yang diperuntukkan bagi warga tidak mampu.
Menjawab ini, Edward mengatakan untuk mengurus PBI BPJS warga harus mengurus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) sebagai syarat mendapatkannya. “Ada MoU antara Dinas Kesehatan dengan DPRD Kota Medan dalam mengeluarkan PBI BPJS Kesehatan yang gratis kepada warga kurang mampu,” tandas dewan yang duduk di Komisi B DPRD Kota Medan tersebut. (Dik/red)