Tangerang Selatan (pewarta.co) – Meski di tengah pandemi Covid-19, Kanwil DJBC Banten tetap gencar medukung industri agar terus berkembang dengan memberikan izin/fasilitas kepada pelaku usaha di Provinsi Banten.
Setelah sebelumnya beberapa perusahaan dapat fasilitas Tempat Penimbunan Berikat (TPB) dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), Kali ini giliran PT Karya Unggul Indonesia (KUI) mendapat fasilitas TPB beruba Kawasan Berikat (KB) dari Kanwil DJBC Banten.
Pada hari Rabu, 26/08/2020, pemberian fasilitas ini diberikan setelah pemaparan proses bisnis PT KUI secara daring melalui video conference.
PT KUI, yang berlokasi di Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang ini memproduksi peralatan dan perlengkapan rumah tangga electrothermal berupa oven, grill dan lain-lain yang hasilnya akan diekspor ke mancanegara terutama Amerika Serikat.
“Dengan fasilitas Kawasan Berikat, banyak keuntungan yang bisa didapat oleh pelaku usaha seperti penangguhan Bea Masuk dan tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor,” ungkap Aflah Farobi selaku Kepala Kanwil DJBC Banten.
Aflah menambahkan bahwa dengan pemberian izin fasilitas Kawasan Berikat ini diharapkan dapat turut memulihkan perekonomian nasional di masa pandemi ini.
Ir. Micca Situmorang, Direktur PT KUI menyampaikan, “Fasilitas ini kami butuhkan agar bisnis kami bisa lebih efektif dan efisien sehingga produk kami bisa bersaing di pasar internasional. Perusahaan kami berorientasi ekspor dan tentu kami senang bisa menjadi bagian dari duta devisa ekspor untuk Indonesia melalui Kawasan Berikat.”
Micca juga mengapresiasi kemudahan dan kecepatan pemberian izin fasilitas yang diberikan Kanwil DJBC Banten meskipun di tengah situasi pandemi ini. Selanjutnya PT KUI akan mengikuti ketentuan dan peraturan yang berlaku terkait fasilitas Kawasan Berikat yang diterimanya. (red)