Medan (pewarta.co) – Dua terdakwa kurir 170 kg ganja, Mukhlis dan Darman Bustaman, Rabu (25/9/2019) mulai diadili di Pengadilan Negeri Medan dan mereka terancam pidana mati.
Dalam surat dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Septebrina Silaban menuduh terdakwa Mukhlis bersama Darman Bustaman dan Boy Haki (berkas terpisah) pada Rabu 15 Mei 2019 sedang merencanakan pengiriman sabu dari Aceh ke Medan, di sebuah warung kopi di Jl. Simpang Matang Samalanga Kec. Samalanga Kab. Bireuen.
“Saat di warung Darman mengajak Mukhlis untuk ikut ke Medan mengawal orang yang membawa ganja kering. Saat itu terdakwa Mukhlis menyetujuinya. Mereka kemudian sepakat bertemu di Kampung Cet Sireuen sekira pukul 20.00 ,” kata jaksa di hadapan hakim diketuai Aimafni Arli.
Dengan menggunakan mobil minibus, terdakwa Darman datang menjemput Mukhlis. Saat itu, daun ganja yang sudah dibawa, bukan di dalam mobil mereka,melainkan di dalam mobil lain yang ikut bersamaan menuju Medan.
Namun, saat diperjalanan menuju ke Medan, mobil mereka di razia. Lantas Darman menghubungi temannya yang membawa ganja di mobil belakang agar sementara tidak melanjutkan perjalanan.
“Setelah aman, Darman menyuruh temannya yang tidak terdakwa kenali untuk melanjutkan perjalanan kembali ke Medan dengan meyakinkan bahwa razia sudah tidak ada lagi di depan Polsek Gebang,” urai jaksa.
Sesampainya di Medan pada 16 Mei 2019, terdakwa Darman menuju persimpangan Jl. Bunga Raya, Medan Sunggal. Namun saat itu tiba tiba mobil yang dikemudikan oleh Darman diberhentikan polisi berpakaian preman, Muly S Tobing dan Siswoyo, keduanya petugas Polisi dari Polda Sumut.
Namun saat diinterogasi polisi, Darman mengaku, ganja tersebut tidak ada dalam mobil yang ia bawa. Melainkan mobil minibus yang berwarna hitam yang dikemudikan rekan terdakwa.
“Polisi kemudian melakukan pengejaran terahadap mobil Avanza warna Hitam tersebut, kemudian diberhentikan. Sewaktu diperiksa di dalam mobil didapat terdakwa Boi Haky dan ditemukan 5 karung goni berisi 170 bal daun ganja kering seberat 170kg,” ujar jaksa.
Para terdakwa selanjutnya dibawa petugas menuju Polda Sumut untuk dimintai keterangan lanjutan. Perbuatan para terdakwa diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI N.35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
Usai pembacaan dakwaan, kedua terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi. Persidangan selanjutnya akan digelar pekan depan dengan agenda keterangan saksi. (TA/red)