Medan (Pewarta.co) – Tertarik dengan pelaksanaan program reses dan sosialisasi peraturan daerah (sosper) di DPRD Kota Medan, anggota DPRD Musirawas, Provinsi Sumatera Selatan berniat mempelajarinya. Hal ini terungkap saat legislator Musirawas tersebut mengunjungi DPRD Kota Medan, Selasa (26/11/19) siang dipimpin langsung Ketua DPRD Azandri dan diterima anggota DPRD Medan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Rudiyanto S.Pd.I dan Staiful Ramadhan di ruang rapat Badan Musyawarah lantai 2 DPRD Medan.
Dalam kesempatan tersebut, Azandri mengharapkan masukan terkait pelaksanaan reses dan sosialisasi perda (Sosper) di Kota Medan, agar bisa diadopsi di Musirawas.
“Terkait uang transport peserta reses, katanya tidak diperbolehkan lagi, bagaimana dengan di Medan,” tanyanya.
Dalam kesempatan tersebut, Anggota DPRD Medan Rudiyanto S.Pd.I mengatakan bahwa pelaksanaan reses dan sosper di DPRD Medan sampai saat ini belum berjalan, karena belum terbentuknya Alat Kelengkapan Dewan.
“Namun untuk reses dilaksanakan 3 kali dalam setahun, kemudian sosper 12 kali dalam setahun,” jelas Rudi seraya mengatakan untuk pelaksanaan teknisnya setiap anggota DPRD didampingi staff.
Sementara itu, Ika Syafitri, Staf Humas Protokol mengatakan terkait uang pengganti transport untuk peserta reses sudah lama ditiadakan sekaitan dengan adanya temuan BPK.
“Untuk dana transport sudah ditiadakan, peserta reses hanya disediakan makan dan minum,” paparnya.
“Begitu juga sosper, tidak ada uang pengganti transport,” tambahnya seraya mengatakan anggota DPRD Medan bisa melaksanakan sosper satu kali atau lebih dalam satu bulan. (Dik/red)