Medan (pewarta.co) – Dit Res Narkoba Polda Sumut berhasil mengagalkan peredaran 26,5 kilogram narkotika jenis sabu pada hari Jumat, (22/2/2019).
Selain mengamankan barang bukti sabu, petugas juga berhasil mengamankan dua orang pelaku yang menjadi kurir sabu tersebut.
“Keberhasilan ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa ada satu unit Honda Mobilio akan melintas membawa narkoba jenis sabu. Selanjutnya, petugas Unit 2 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penyergapan terhadap mobil tersebut dan berhasil menangkap tersangka JL berikut barang bukti sabu seberat 26,5 kg dan 13.500 ekstasi yang dikemas dalam teh hijau Cina bertuliskan Qiang Shan,” kata Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto didampingi Direktur Narkoba Kombes Pol Hendri Marpaung, Rabu (27/2/2019).
Lanjut dikatakan Kapolda Sumut, yak puas sampai di situ, petugas kemudian melakukan pengembangan kasusnya. Saat diminta untuk menunjukkan barang bukti, JL melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri. Petugas melepaskan tembakan peringatan sebanyak dua kali ke udara. Karena tidak diindahkan, kemudian petugas terpaksa menembak betis kiri pelaku.
“Untuk mengeluarkan timah panas dari betis kirinya, kemudian petugas membawa pelaku ke rumah sakit terdekat. Setelah mendapat perawatan medis, pelaku JL dibawa ke Poldasu dan diintrograsi dan dari bibirnya didapat keterangan bahwa ada seorang pria yang juga akan membawa sabu dari jalan besar Tanjung Morawa depan pintu tol,” ucap Kapolda Sumut.
Tak mau menyia-nyiakan informasi berharga itu, petugas Ditresnarkoba Polda Sumut segera bertaburan di lokasi dan berhasil menangkap laki-laki berinisial S dengan barang bukti 1 bungkus plastik Indomaret berisi 5 bungkus plastik kuning bertuliskan Guanyinwang berisi sabu seberat 5 kilogram.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya S langsung dibawa untuk melakukan pengembangan kasusnya. “Ternyata S mencoba melarikan diri dan akhirnya pelor petugas pun menembak betis kanannya. Dari hasil proses Intrograsi terhadap S di peroleh info yang berharga yang mengatakan bahwa ada seorang pria di Binjai yang menerima pengiriman sabu dari Riau,” beber Kapolda Sumut.
Selanjutnya, pada tanggal 24 Febuari 2019 jam 14.30 WIB di Jln Gatot Subroto Binjai, Kelurahan Bandar Senembah, Kecamatan Binjai Barat, di lakukan penangkapan terhadap satu orang pria berinisial VS dengan barang bukti 1 bungkus plastik hitam berisi 2 bungkus plastik kuning bertuliskan Guanyinwang berisi 2 kilo sabu.
“Para tersangka melanggar Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling singkat selama 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit satu milyar rupiah dan paling banyak 10 milyar,” tandas Kapolda. (Dedi/red)