Medan (pewarta.co) – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan dan Pengamanan Basis Data Kependudukan Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara, di Hotel Madani Medan. Kegiatan yang berlangsung 23 – 25 Oktober 2019 tersebut dibuka oleh Kadis Dukcapil Sumut M Ismael P Sinaga.
“Negara Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UU Dasar 1945 pada hakekatnya berkewajiban untuk memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk yang berada di dalam dan/atau di luar wilayah negara kesatuan republik Indonesia,” kata Ismail, dalam sambutannya, Rabu (23/10/2019).
Ada pun tujuan dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuan aparat kabupaten/kota dalam melakukan pengelolaan dan pengamanan basis data kependudukan, khususnya pada Dinas Dukcapil kabupaten/kota se-Sumut untuk update dan pembersihan basis data kependudukan.
“Sasaran dari kegiatan ini adalah meningkatnya kualitas, keamanan, akurasi dan validatasi basis data kependudukan kabupaten/kota se-Sumut,” ujar Ismail.
Jumlah peserta 102 orang, yang terdiri atas kepala bidang dan kepala seksi, serta administrator database (ADB) dari seluruh Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota se-Sumut. Sedangkan tenaga pengajar (narasumber) dari Ditjen Dukcapil Kemendagri.
Disampaikan juga, Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas undang undang Nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan Pasal 79 Ayat 1 menyatakan, bahwa data perseorangan dan dokumen kependudukan wajib disimpan dan dilindungi kerahasiaannya oleh negara. “Karena itu harus dikelola dan diamankan dengan baik dan benar dengan cara yang sesuai dengan peraturan perundang undangan,” terangnya.
Pengelolaan basis data kependudukan, menurut Ismail, meliputi perekaman data pendaftaran dan penduduk dan pencatatan sipil ke dalam basis data kependudukan, pengonsolidasian data pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, penyajian data sebagai informasi kependudukan. Serta pendistribusian data untuk kepentingan perumusan kebijakan dibidang pemerintahan dan pembangunan.
“Materi Bimtek pengelolaan pengamanan basis data kependudukan yang kita laksanakan pada tahun 2019 ini difokuskan pada pengelolaan dan pengamanan basis data kependudukan. Serta update dan pembersihan basis data kependudukan,” jelasnya.
Ismail berharap, dengan dilaksanakannya kegiatan Bimtek ini, pengelolaan dan pengamanan basis data kependudukan kabupaten/kota se-Sumut ini dapat semakin baik, sehingga terwujud data kependudukan yang valid, akurat dan terkini. (red)