Jakarta (Pewarta.co) – Badan Narkotika Nasional berhasil mengungkap penyeludupan narkotika jenis sabu lintas negara di Provinsi Aceh. Barang bukti narkoba yang diamankan seberat 16 kilogram itu ditangkap di wilayah Simpang Ulim, Kabupaten Aceh Timur, Aceh.
Deputi Berantas BNN Irjen Pol Arman Depari mengatakan, penangkapan narkoba ini merupakan jaringan Malaysia-Aceh-Medan-Pekanbaru-Palembang.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran gelap Narkotika jenis sabu lintas negara, tim BNN melakukan penyelidikan di wilayah Simpang Ulim, Aceh, guna memastikan informasi tersebut,” kata Arman Depari dalam Keterangan yang diterima pewarta.co, Rabu (4/9/2019).
Menurut hasil penyelidikan, ungkap Arman, petugas BNN melakukan penangkapan terhadap dua orang pada saat mobil tersangka berhenti dipinggir jalan raya Medan – Aceh.
“Setelah dilakukan penggeledahan terhadap mobil tersangka ditemukan narkoba jenis sabu sebanyak 16 bungkus,” ujarnya.
Dari hasil interogasi terhadap keduanya bahwa barang bukti berupa 16 bungkus atau seberat 16 kilogram sabu diperoleh dari seorang pelaku atas suruhan seorang napi di Lembaga Permasyarakatan Pekan Baru, Riau berinisial A.
“Tim selanjutnya melakukan pengembangan dan kembali menangkap beberapa tersangka,” ungkapnya.
Berdasarkan penyelidikan, petugas BNN menangkap sejumlah tersangka lainya. Dalam kasus ini setidaknya petugas menangkap delapan orang tersangka yang memiliki peran berbeda-beda, dari pengiriman dari Malaysia hingga yang menerima di Aceh dan mengirimkan ke Pekanbaru. Dari 8 tersangka itu, salah satunya adalah oknum TNI.
Dalam penangkapan ini sejumlah barang bukti lainya juga diamankan dari para tersangka. Kini kedelapan tersangka telah dibawa ke kantor BNN pusat untuk dilakukan pemeriksaan. (Dedi/red)