Padangsidimpuan (pewarta.co) – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Padangsidimpuan terus gencar memburu para pelaku narkoba tanpa terkecuali, baik itu pengguna, pengedar dan bandar narkoba.
Terbukti, pengungkapan itu diawali di wilayah hukumnya yaitu pada Sabtu, 23 Februari 2019, Satres Narkoba Polres Kota Padangsidimpuan telah berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dengan tersangka berjumlah tiga orang dalam dua hari saja. Tersangka tersebut yakni MHS, MSL (50) dan MS (33).
Tersangka MHS dibekuk di belakang Indomaret yang berada di Jalan Sudirman Kelurahan Wek II Kecamatan Psp Utara, Kota Padangsidimpuan, Sabtu (23/02/2019) sekira pukul 20:00 Wib. Dalam kasus ini diamankan barang bukti diduga narkotika jenis sabu seberat 0,24 gram.
Pada hari yang sama, tepat pukul 21:50 Wib, tersangka MSL diamankan di sebuah warung kopi milik tersangka yang berada di Jalan Pembangunan Link V, Kelurahan Sidangkal, Kecamatan Psp Selatan, Kota Padangsidimpuan. Tersangka ini diduga sebagai bandar narkoba.
Dalam kasus dengan tersangka MSL ini diamankan barang bukti berupa 50 bungkus kertas nasi diduga keras berisi Narkotika Gol. I jenis ganja dengan berat 150 gram,satu kotak kuning diduga keras berisi narkotika Gol. I jenis ganja dengan berat 50 gram. Kemudian, dalam kasus ini, petugas juga menemukan barang bukti lain di salah satu kamar di dalam lemari terbuka berupa satu buah kaleng susu merk NEO SURE yang berisi 2 bungkus kertas nasi diduga berisi ganja, satu buah gelas kaca yang didalamnya berisi satu bungkus kertas nasi diduga berisi ganja dan 2 bungkus kertas tiktak.
Selanjutnya, masih di dalam kamar yang sama, petugas juga menemukan satu unit lemari tertutup ditemukan di dasar lemari tersebut berupa satu buah kotak minuman mineral merk CELINE yang berisi 43 bungkus kertas nasi diduga berisi ganja ,satu buah kotak warna kuning diduga berisi ganja yang sudah dibersihkan dari rantingnya, dua buah hekter, satu buah gunting, satu bungkus kertas tiktak. Petugas menemukan ranting ganja tersebut di tempat pembuangan sampah di sekitar kediaman tersangka.
Selanjutnya, pada keesokan harinya, Minggu (24/2/2019), Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan kembali berhasil menangkap tersangka MS di Jalan Pangulu Marahalam Sitompul Kelurahan Wek VI. Kec. Psp Selatan, Kota Padangsidimpuan.
Dalam kasus ini, barang bukti yang diamankan berupa enam bungkus kertas nasi diduga keras berisi narkotika jenis ganja seberat 14,15 gram yang dibalut dalam plastik asoy warna putih.
“Ketiga tersangka dilakukan penahanan, untuk ketiga tersangka tersebut akan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika” Ujar Kasat Narkoba AKP CJ.Paniaitan. (Rts/red)