Muara Enim (pewarta.co) – Dalam rangka antisipasi penyebaran Covid-19 (Corona), Lapas Kelas llB, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Mulai menerapkan maklumat berupa surat edaran tentang Peraturan Menteri Hukum dan Ham RI Nomor 10 Tahun 2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dan anak.
Selanjutnya berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan Ham RI Nomor: M.HH-19.PK. 01.04.04 Tahun 2020 tentang pengeluaran pembebasan narapidana melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19
Penerapan peraturan tersebut terhitung mulai terpasangnya dislpang, di Lapas kelas llB, Muara Enim. Rabu, (01/04/2020)
Diperkirakan ada 300 orang mendapatkan percepatan pembebasan WBP narapidana berupa asimilasi dirumah atau dibebaskan dengan syarat tidak untuk berpergian keluar rumah.
Ini merupakan pembebasan narapidana di Lapas kelas llB Muara Enim, menangapi adanya maklumat tentang Peraturan Menteri Hukum dan Ham RI Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan Ham RI Nomor: M.HH-19.PK. 01.04.04 Tahun 2020. Tentang antisipasi pencegahan Covid-19. (red)