Sahabat, dalam suasana libur saya terus memikirkan cara terbaik memberantas korupsi di negeri ini berdasar UU dan ketentuan yang ada. Saya menulis tulisan kecil ini untuk menjelaskan jalan pikiran saya dan hubungannya dengan lembaga yang saya pimpin.
Saya berpendapat bahwa pemberantasan korupsi bukan sesuatu yang misterius, bukan sesuatu yang irasional yang membuat segala tindakan atasnya tampak seperti fiksi dan sia-sia. Karena korupsi itu nyata dan ada di sekitar kita.
Bagi saya pemberantasan korupsi itu rasional, dia kalkulatif, terukur secara matematis dan dapat dijelaskan berdasar kerangka teoritis dan aplikasi teknis. Sehingga upaya penanganannya pun nyata tidak utopia.
Menurut saya penting bagi kita untuk mendudukkan perkara korupsi dan penangananya sebagai sesuatu yang rasional, dan hal ini harus bisa kita jelaskan di hadapan publik seperti apa yang beberapa pekan lalu telah saya sampaikan di hadapan para yang terhormat anggota Komisi III DPR RI.
Rasanya, banyak hal yang membuat saya terus berpikir akibat mungkin saja oleh beberapa konsepsi yang salah dari masa lalu yang sudah jadi pendapat umum. Selama ini kita terlalu fokus pada kesibukan menciptakan berita berita sensasi tentang pemberantasan korupsi.
Padahal sejatinya sebagaimana amanah UU dan cara kerja sistem bernegara, sebuah tindakan pemberantasan korupsi adalah perlindungan bagi sistem itu sendiri, bukan justru merusaknya. Manusia kerja terbatas sementara sistem bekerja terus menerus tanpa henti 7 hari 24 jam.
Tiap penanganan terhadap tindakan koruptif haruslah melahirkan perbaikan terhadap sistem, bukan justru merusak kerja sistem karena pada sistemlah kita berharap segala abuse dan penyimpangan dalam dirinya akan dikoreksi sendiri oleh sistem.
Sistem yang baik adalah sistem yang menyadari celah deviasi akibat sifat dasar manusia yang bebas, namun mampu menutup tiap jengkal dari celah tersebut sehingga tak ada ruang bagi manusia untuk melampaui sistem, apalagi merusaknya.
Selama ini banyak yang puas dengan OTT saja — meski Tertangkap Tangan sejatinya tak butuh operasi — padahal, menurut UU, pemberantasan korupsi adalah serangkaian tindakan yang berlanjut, termasuk intinya pencegahan melalui pendidikan masyarakat dan perbaikan sistem.
Saya kira langkah sukses pencegahan korupsi dengan perbaikan sistem itu jauh lebih penting. Di samping upaya pencegahan korupsi, membangun budaya antikorupsi melalui pendidikan masyarakat itu juga lebih fundamental untuk dilaksanakan.
Maka membangun orkestrasi Pemberantasan korupsi merupakan langkah efektif dan komperehensif pembarantasan korupsi.
Strategi pemberantasan korupsi yang mendasar, sistemik dan holistik serta terintegrasi itulah masa depan kita.
Karena, hanya pendidikan masyarakat yang dapat menimbulkan ekosistem kesadaran sehingga orang tidak mau melakukan korupsi. Pencegahan dengan perbaikan sistem membuat tidak ada peluang dan celah melakukan korupsi, karena budaya akan tercipta dari sini.
Lalu, penindakan harus dibuat edektif dengan ancaman perampasan harta kekayaan dan TPPU. Dalam hal ini KPK telah meminta kepada DPR RI untuk membahas dan mengundangkan RUU Perampasan Asset. Penindakan tetap kita lakukan karena kejahatan dan penjahat tak bisa hilang 100%.
Dalam cara kerja lembaga negara, orkestrasi itu sudah saya katakan harus dipimpin oleh presiden. Karena memang presiden adalah pemegang kuasa paling besar dan dipilih oleh rakyat untuk memimpin perubahan perubahan besar.
Dalam hal ini KPK akan berperan sebagai lembaga yang melakukan pencegahan, koordinasi, supervisi dan monitoring atas penyelenggaraan pemerintahan negara sehingga kebijakan kabinet presiden akan mempermudah kerja KPK dalam tugas tugas itu sesuai amanah pasal 6 UU KPK.
Dalam tugas kordinasi, BPK misalnya, adalah lembaga penting dalam pemberantasan korupsi. mereka lah yang memiliki keahlian dan bisa menemukan secara investigatif terjadi penyimpangan dalam penyelenggaraan negara dan pengelolaan keuangan negara.
BPK kita adalah salah satu lembaga yang ternama tidak saja pada level nasional sebagai Auditor tertinggi negara, tapi bahkan pada level internasional, BPK Indonesia adalah salah satu lembaga pemeriksa keuangan terbaik yg dipercaya memeriksa lembaga-lembaga di bawah PBB.
Kita juga punya lembaga yang bekerja di hulu, sebagai pencipta arus sistem, dalam hal ini sering saya katakan legislatif dan partai politik penting untuk memperbaiki diri sehingga tidak menghasilkan politisi dan regulasi yang buruk yanh membuka peluang serta ramah pada praktik-praktik korupsi.
Dalam kerangka itu KPK sedang berusaha mengumpulkan para politisi dan partai politik agar betul betul memiliki orientasi yang tajam dalam pemberantasan korupsi karena politisi dan partai politik bukan saja cabang kekuasaan tapi pohon kekuasaan.
Sebagai mitra utama KPK dalam pemberantasan korupsi kami sudah sering berkoordinasi dan menandatangani kerjasama dan MoU dengan Kepolisian dan Kejaksaan yang sejauh ini sudah berjalan secara baik dan maksimal.
Setidaknya, jika di masa lalu sering terjadi konflik antara penegak hukum maka sekarang konflik itu tak ada lagi dan masing masing menjalankan tugasnya berkoordinasi dan bekerjasama untuk menjadi efektif dalam pemberantasan korupsi.
Selanjutnya, di hilir kekuasaan ada kekuasaan Yudikatif. Kami juga sebagai lembaga yang diamanatkan oleh undang undang untuk melakukan koordinasi dan supervisi serta monitoring, juga berharap agar lembaga Yudikatif berbenah dan memperbaiki diri.
Kekuasaan kehakiman dalam hal ini MA, MK dan Komisi Yudisial adalah inti dari pembenahan sistem akhir, merekalah yang menentukan justifikasi yang adil bagi sebuah sistem. Keputusan merekalah yang menciptakan rasa keadilan dalam masyarakat kita.
Di luar tiga cabang kekuasaan yang bekerja sebagai eksekutif legislatif dan yudikatif kita juga memiliki banyak lembaga lembaga samping negara atau state auxilliary body. Fungsi mereka melengkapi dan menyempurnakan cabang-cabang inti kekuasaan negara.
Lembaga negara seperti Komnas HAM, PPATK, LPSK dan puluhan lembaga lainnya yang bekerja dalam konsep kelembagaan semi negara dalam rumpun-nya masing-masing sangat membantu terciptanya orkestra yang ideal bagi perbaikan sistem dan pemberantasan korupsi.
Dengan fungsi dan kerja yang maksimal kita percaya dan yakini bahwa iklim pemberantasan korupsi akan menemukan iramanya yang paling ideal sehingga menjadi sesuatu yang dapat kita nikmati dan kita wujudkan bersama-sama ke depan.
Kami berharap bahwa orkestrasi pemberantasan korupsi ini semakin lama semakin menunjukkan kematangannya sehingga manfaat dan efek baiknya dapat dilihat oleh rakyat banyak.
Kami juga berharap dukungan dari masyarakat sipil dan media massa juga media sosial agar tidak hanya membantu tetapi mengambil bagian di dalam orkestra ini. Sebab semakin banyak yang terlibat tentu semakin indah dan dahsyat.
Demikian sekedar catatan ringan tentang orkestra pemberantasan korupsi sehingga kita bisa menemukan sebuah ayunan permainan yang efektif dalam memperbaiki sistem bernegara kita ke depan yaitu sistem yang kedap dari perbuatan korupsi dan sistem yang tidak ramah terhadap korupsi.
Dalam suasana akhir Ramadhan ini, semoga kita diberikan Hidayah oleh Allah SWT untuk menjadi bangsa yang kuat dan mampu menegakkan sebuah orkestra pemberantasan korupsi yang efektif. Amin YRA. (Red)