Padangsidimpuan (Pewarta.co) –ASL (32) ditangkap saat berada depan Toko Bermula, Jalan Thamrin, Kelurahan Wek II Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan karena melakukan pencurian pada sebuah mobil pedagang pagi yang sedang parkir di depan toko Maju Jaya, Minggu (31/3/2019) sekira pukul 00.30 WIB.
Pelaku pencurian tersebut dikatahui dari rekaman kamera closed circuit television ( CCTV) . Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan amankan pelaku pencurian di depan Toko Maju Jaya, Jalan Thamrin, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Senin (1/4/2019).
Dari informasi yang dihimpun dari kepolisian, saat melakukan aksi, pemilik mobil Darwin Panjaitan dan istrinya Fatima Lubis sedang beristirahat. Dimana Fatima Lubis beristirahat di dalam mobil tersebut, sedangkan Darwin Panjaitan beristirahat di luar.
“Dengan tertidur pulas sembari menunggu sebelum subuh untuk melakukan aktifitas berdagang, di pusat Kota Padangsidimpuan. Fatima Lubis tidak sadar, ASL melakukan aksinya,” kata Kapolres Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya melalui Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan AKP Abdi Abdillah, Rabu (3/4/2019).
Saat Fatima Lubis terbangun kata Abdi pada pukul 03.30 WIB, pintu mobil mereka terbuka. Ia pun curiga lantaran pintu mobil terbuka.
“Kemudian Fatima memeriksa tas yang sering dia bawa. Ternyata sudah tidak ada,” ujar Abdi.
Menindak lanjuti laporan korban diungkapkan Abdi, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara) dengan bantuan para pedagang dan saksi, termasuk memeriksa CCTV di lokasi kejadian. Ciri-ciri tersangka diketahui serta rekaman aksi tersangka terlihat jelas di CCTV tersebut.
Dari keterangan korban dikatakan Abdi, tas tersebut berisi Rp 35 juta, perhiasan
perhiasan emas seberat 15 gram berupa cincin, gelang, kalung dan satu hape. Tidak hanya itu saja, uang jualan pun raib dibawa pelaku.
Sementara itu barang bukti yang diamankan dari ASL dipaparkan Abdi, uang tunai sebesar Rp 1 juta, 1 buah kunci sepda motor, 1 unit handphone Samsung warna hitam.
“ASL surah diamankan di mapolres dan akan dijerat pasal 363 KUHP (Kitab Undang- Undang Hukum Pidana),” .Ujar Kasat Reskrim. (Rts/red)