Jakarta (Pewarta.co)-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menerima rekapitulasi Penyempurnaan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Kedua (DPTHP-2), Sabtu, (15/12/2018).
Atas hasil pengawasan penyempurnaan DPTHP-2, Bawaslu menyampaikan setidaknya 11 catatan untuk ditindaklanjuti Komisi Pemilihan Umum (KPU) demi melindungi hak pilih warga negara. Bawaslu merekomendasikan pertama, KPU memberikan Lampiran Berita Acara Hasil Penyempurnaan DPTHP-2 by name by address kepada Bawaslu dan partai politik.
Hal itu untuk memastikan akurasi dan kesesuaian data pemilih dengan Berita Acara beserta Lampirannya berdasarkan data mutakhir dari SIDALIH.
Kedua, Bawaslu merekomendasikan KPU menjamin dan melindungi hak pilih bagi pemilih di lembaga pemasyarakatan (lapas) atau rumah tahanan (rutan), rumah sakit dan panti.
KPU direkomendasikan segera menyusun Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) sebagai bentuk jaminan hak pilih bagi pemilih yang tinggal di Lapas/Rutan, Rumas Sakit dan Panti tersebut.
Ketiga, Bawaslu merekomendasikan KPU melakukan koordinasi bersama Bawaslu dan Dukcapil dalam mempercepat pemenuhan dokumen kependudukan untuk menjamin hak pilih pemilih yang tidak terdaftar dalam DPTHP-2 pada pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan Umum 2019. Pemenuhan hak pilih dilakukan dengan memasukkan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Keempat, Bawaslu merekomendasikan KPU melakukan audit internal terhadap efektivitas penggunaan SIDALIH dalam proses pemutakhiran data pemilih khususnya dalam perencanaan publikasi dan keterbukaan informasi data pemilih tersebut.
Hal itu demi memudahkan akses pemilih dalam memastikan namanya terdaftar dalam data pemilih Pemilu serta tempat pemungutan dan penghitungan suara.
Kelima, Bawaslu merekomendasikan KPU melakukan antisipasi terhadap kebutuhan waktu pemungutan dan penghitungan suara terutama terhadap daerah dengan TPS berjumlah pemilih lebih dari 240 pemilih.
KPU perlu mempertimbangkan potensi penambahan pemilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Keenam, Bawaslu merekomendasikan KPU merekrut Petugas Pemutakhiran Data Pemlih (PPDP) sebagai petugas Kelompok Pemungutan dan Penghitungan Suara (KPPS).
KKPS juga perlu meningkatkan pengetahuannya atas pemilih di lingkungan TPSnya untuk menghindari pemanfaatan KTP elektronik dengan menggunakan hak pilih orang lain.
Ketujuh, Bawaslu merekomendasikan KPU bersama Dukcapil berkoordinasi secara periodik dan intensif dalam melakukan pemenuhan hak pilih terutama bagi warga negara yang telah memenuhi syarat memilih namun belum memiliki identitas kependudukan sama sekali.
Percepatan pengadaan dokumen kependudukan harus dilakukan, termasuk bagi warga negara yang tinggal di wilayah perbatasan, mendiami kawasan hutan, wilayah terluar dan masyarakat adat serta pedalaman.
Kedelapan, Bawaslu merekomendasikan KPU untuk mendapat data status penduduk korban bencana alam.
Untuk itu, KPU harus melakukan koordinasi intensif dengan pemerintah.
Hal itu untuk memastikan Pemilih yang tidak memenuhi syarat dan pindah domisili secara permanen.
Kesembilan, Bawaslu merekomendasikan KPU berkoordinasi dengan Dukcapil untuk melakukan percepatan perekaman KTP-elektronik di seluruh Provinsi.
Percepatan terutama dilakukan di Provinsi yang capaian perekeman KTP elektroniknya kurang dari 80 persen, yaitu Provinsi Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara dan Sulawesi Barat.
Kesepuluh, Bawaslu merekomendasikan KPU mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam DPTHP-2 Luar Negeri.
Selain itu, KPU juga harus menandai pemilih luar negeri yang ditemukan ganda dengan DPT dalam negeri.
Hasil penandaan harus disampaikan kepada pengawas pemilu pemilu.
Kesebelas, Bawaslu merekomendasikan KPU melakukan peningkatan kapasitas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) dengan mengikutsertakan semua Ketua dan Anggota KPPS dalam bimbingan teknis.
Hal itu untuk memastikan pengetahuan dan ketrampilan dalam melakukan pemungutan dan penghitungan suara.
Hasil Pengawasan
Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu, terdapat KPU kabupaten/kota yang mengalami kendala SIDALIH dalam proses sinkronisasi hingga batas akhir rekapitulasi, 10 Desember 2018.
Di antaranya, Kabupaten Puncak, Banjarnegara, Banyumas, Blora Boyolali, Cilacap, Demak, Grobogan, Kebumen, Kendal, Klaten dan Kabupaten Kudus.
Kemudian, Kabupaten Magelang, Pati, Pekalongan, Purbalingga, Purworejo, Rembang, Sragen, Sukoharjo, Tegal, Temanggung, Wonosobo, dan Kota pekalongan.
Selanjutnya, Kota semarang, Tegal, Donggala, Seram Bagian Barat, Maluku Tenggara Barat, Pasangkayu dan Kabupaten Manggarai.
Berdasarkan hasil pengawasan di tingkat Kabupaten/Kota, penyempurnaan DPTHP-2 masih terkendala pada wilayah yang mengalami bencana alam dan daerah yang terdampak.
Kendala ditemukan dalam melakukan pemetaan terhadap pemilih yang pindah alamat, menghapus pemilih yang terbukti meninggal dunia dan pindah domisili secara permanen serta melakukan pendataan pemilih di lokasi pengungsian secara berkelanjutan sesuai dengan kebijakan pemerintah. Kendala tersebut ditemukan di Kota Palu, Kabupaten Donggala, Kabupaten Sigi dan Kabupaten Sidoarjo.
Berdasarkan Rekapitulasi dari Berita Acara (BA) seluruh provinsi, jumlah DPTHP-2 sebesar 190.770.329 pemilih dengan pemilih laki-laki sebanyak 95.368.749 pemilih dan perempunan sebanyak 95.401.580 pemilih.
Secara total, jumlah pemilih perempuan lebih banyak dari pemilih laki-laki yang terdapat di 13 Provinsi yaitu Aceh, Bali, DKI Jakarta, Gorontalo, Jawa Tengah, Jawa Timur, Maluku, NTB, NTT, Sulawesi Tenggara, Sumatera Barat, Sumatera Utara dan Yogyakarta.
Jika disandingkan dengan Rekapitulasi DPT Nasional pada 5 September 2018 yang sebesar 185.732.093 pemilih, terdapat tambahan 5.038.236 pemilih dalam DPTHP-2.
Dengan tambahan pemilih tersebut, terdapat tambahan 4.426 TPS dari 805.074 TPS menjadi 809.500 TPS.
Secara nasional, setiap TPS rata-rata diisi sekitar 229 pemilih.
Provinsi dengan asumsi rata-rata pemilih per TPS paling banyak adalah DKI Jakarta (268 pemilih), Bali (253 pemilih), Bangka Belitung (245 pemilih), Sulawesi Utara (244 pemilih) Banten (243 pemilih), Gorontalo, Jawa Tengah (242 pemilih) dan Jawa Barat (241 pemilih).
Adapun, jumlah pemilih luar negeri sebanyak 2.058.191 pemilih dengan rincian, jumlah pemilih laki-laki sebanyak 902.727 pemilih dan perempuan sebanyak 1.155.464 orang.
Jumlah pemilih tersebut terbagi atas pemilih TPS sebanyak 606.381 yang disebar ke dalam 783 TPS dan 638.040 pemilih kotak suara keliling (KSK) yang tersebar dalam 2.345 KSK.
Sedangkan jumlah pemilih yang menggunakan pos sebanyak 813.770, tersebar dalam 429 pos. (ril/rks)