Medan (Pewarta.co)-Saat ini jumlah pekerja baik di sektor formal maupun informal di wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) mencapai 5 juta lebih orang. Namun dari jumlah itu, hanya sekira 1,7 juta lebih yang terdaftar menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
Ketenagakerjaan.
“Peserta BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut mencapai 1,7 juta peserta, dari total ini 300 ribuan ada di Aceh, selebihnya di Sumut. Sayangnya jumlah orang yang bekerja belum tentu seluruhnya terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan,” kata Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut, Umardin Lubis dalam acara Media Gathering di Grand Mercure Medan, Jumat (18/10/2019).
Umardin mengungkapkan, masih banyaknya pekerja yang belum terdaftar jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan di wilayah Sumbagut disebabkan alasan bekerja di sektor informal.
Disebutkannya, pekerja formal dulu, sudah terdaftar semua, sekarang disatukan dengan pekerja informal, persentase capaian peserta hingga saat ini masih sekitar 25%.
Ditambahkannya, sebelum berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan, pekerja informal belum wajib masuk Jamsostek.
“Di era Jamsostek, pekerja informal belum jadi kewajiban terdaftar,” ujarnya.
Untuk itu, kata Umardin, BPJS Ketenagakerjaan terus berupaya meningkatkan jumlah peserta dengan bekerjasama pemerintah daerah hingga ke desa.
“Jadi kita kerja sama dengan Pemdes, misalnya nelayan kita libatkan Dinas Perikanan, kita mau petani, kita libatkan Dinas Pertanian,” katanya.
Dikatakannya, BPJS Ketenagakerjaan juga memiliki program 20 desa percontohan di Sumbagut yang sadar BPJS Ketenagakerjaan.
“Diharapkan desa-desa lain bisa mengikuti untuk mendaftarkan pekerjanya dalam peserta BPJS Ketenagakerjaan. Karena itu kami mau melibatkan perangkat desa,” tuturnya.
Dijelaskannya, kolaborasi dengan pemerintah daerah terkait pembentukan desa sadar jaminan sosial ketenagakerjaan bertujuan agar masyarakat desa mengenal lebih dekat program BPJS Ketenagakerjaan. Dengan demikian, kata Umardin, akan menimbulkan kesadaran tentang jaminan sosial ketenagakerjaan.
Disebutkan Umardin, Program BPJS Ketenagakerjaan ada empat. Yakni Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Pensiunan dan Jaminan Hari Tua. (gusti)