Batubara (Pewarta.co) – Kepolisian Sektor Lima Puluh Polres Batubara kembali berhasil mengungkap tindak pidana narkotika dari ‘kampung Narkoba’ Desa Simpang Gambus, Kec Lima Puluh, Kab Batubara.
Tujuh bungkus plastik berukuran besar diduga berisi sabu ditemukan petugas sebagai barang bukti.
Kapolsek Lima Puluh AKP Jhonny Andries Siregar, SH, Jumat (18/10/2019) membenarkan pihaknya telah menciduk tersangka RS (35) warga Dsn VII Desa Simpang Gambus, Kec Lima Puluh, Kamis (17/10) sekitar pukul 16.00 Wib di Gg Panau Desa Simpang Gambus.
Tersangka RS sudah lama menjadi Target Operasi (TO) Polsek Lima Puluh dalam kasus dugaan peredaran narkoba.
Dari tersangka ditemukan barang bukti berupa 7 bungkus plastik klip ukuran besar berisi sabu, 2 buah timbangan elektrik, 2 buah mancis, 1 buah handphone, 1 buah dompet warna hitam, 1 buah tas warna coklat, 1 buah buku catatan hasil penjualan dan 1 buah pipet berbentuk Skop.
Dijelaskan Kapolsek, hari itu Team Unit Reskrim Polsek Lima Puluh dipimpin Ipda Jimmy R Sitorus mendapat informasi bahwa di TKP ada seorang laki-laki yang diketahui berinisial RS sedang menjual Narkotika jenis sabu sabu.
Selanjutnya tim bergerak menuju TKP dan berhasil menciduk tersangka.
Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan berbagai barang bukti yang diakui tersangka miliknya. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mako Polsek Lima Puluh guna proses sidik selanjutnya. (yuk/red)