Medan (Pewarta.co) – Pembagian Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di DPRD Kota Medan diperkirakan akan segera tuntas. Pasalnya, fraksi-fraksi di DPRD Kota Medan telah menyepakati akan menggunakan sistem proporsional untuk pembagian AKD pada periode 2019 – 2024 ini.
“Pada prinsipnya rapat pimpinan pembahasan AKD hampir rampung. Sudah hampir semua sepakat tentang sistem proporsional untuk pembagian AKD,” kata Wakil Ketua DPRD Kota Medan, HT Bahrumsyah kepada wartawan, usai menghadiri rapat pimpinan DPRD Kota Medan di ruang rapat lantai I gedung DPRD Medan, Selasa (12/11/19).
Proporsional disini, menurut Ketua DPD PAN Medan ini, adalah dengan jumlah yang disepakati, namun tetap dengan catatan kecil. ”Jadi, prinsipnya kita sudah sepakat, kalau itu dihitung secara adil,” tegasnya.
Diketahui, proprosional yang disepakati selama 5 tahun (Periode 2019 – 2024) alokasi ketua komisi untuk 2 tahun 6 bulan. Artinya, dalam setahun paling cepat dilakukan pergantian oleh partai bersangkutan.
“Boleh diroling jatah ketua komisi-nya oleh fraksi itu (proporsional), bukan roling dengan fraksi lain seperti selama ini,” tambahnya.
Keputusan menggunakan sistem itu mengacu pada PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang tata tertib (Tatib). Bahwasannya sisa masa jabatan dari 2 tahun 6 bulan itu dapat digantikan di internal fraksi saat itu.
Bahrumsyah juga mengatakan, berdasarkan hasil rapat pimpinan DPRD Medan, pengesahan AKD dan Tatib dewan direncanakan akan dilakukan pada Senin mendatang. (Dik/red)