Padangsidimpuan (Pewarta.co) – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Padangsidimpuan tahun 2020 sebesar Rp871.214.654.974.Ini ditetapkan pada Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Padangsidimpuan yang dipimpin ketua Siwan Siswanto SH, Jumat (27/12/2019) malam.
Wali Kota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution menyampaikan terimakasih kepada pimpinan dan anggota DPRD beserta tim anggaran eksekutif yang akhirnya telah membahas dan mencermati setiap anggaran, dan menetapkan R-APBD menjadi Peraturan Daerah tentang APBD tahun anggaran 2020.
Hasil penetapan paripurna itu, APBD Pemko Padangsidimpuan tahun anggaran 2020 terdiri dari Pendapatan Rp871.214.654.974. Kemudian Belanja sebesar Rp880.014.654.974 atau terjadi kelebihan belanja (defisit) Rp8.800.000.000.
Dikatakan lebih tingginya belanja dibanding pendapatan itu tidak akan menjadi kendala. Sebab, tahun 2020 ini Pemko Padangsidimpuan memperoleh Penerimaan Pembiayaan Daerah dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) sebesar Rp15.800.000.000,- yang akandipergunakan untuk Pengeluaran Pembiayaan Daerah berupa Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah sebesar Rp7.000.000.000.
Sementara sisa anggaran Penerimaan Pembiayaan Daerah yang Rp8.800.000.000 lagi dipergunakan menutupi kelebihan Belanja Daerah. Sehingga antara Pendapatan dan Belanja APBD Pemerintah Kota Padangsidimpuan TA 2020 menjadi seimbang.
Hadir pada Paripurna tersebut disamping Walkot Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution,juga Wakil Ketua DPRD Erwin Nasution, 18 dari 30 anggota dewan, Sekretaris Daerah Letnan Dalimunthe, Forkopimda, para Asisten, pimpinan OPD, Kabag dan Camat. (Rts/red)