Medan (Pewarta.co) – Anggota DPRD Kota Medan, David Roni G Sinaga menerima keluhan masyarakat yang bermukim di Jalan Tuba IV Gang H Zubir Daulay/Gang Pena, Kel Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai terkait persoalan tanah. Dalam keluhannya, warga meminta Pemerintah Kota (Pemko) melalui pihak Kecamatan Medan Denai dapat menuntaskan persoalan sengketa tanah wakaf.
Hal itu disampaikan sejumlah warga saat mengadukan persoalan tanah tersebut kepada anggota Komisi IV DPRD Kota Medan David Roni G Sinaga, Jum’at (29/11/2019) di Jalan Tuba IV, Medan Denai.
Dihadapan politisi PDI Perjuangan tersebut warga menyampaikan keberatan adanya rencana lokasi pemakaman di daerah tersebut .
“Kami sudah berpuluh-puluh tahun tinggal disini. Awalnya, tanah ini milik Bapak Zubir Daulay yang dijual secara kavlingan yang akhirnya berkembang menjadi pemukiman, tapi ditahun 2003 melalui Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) membuat rencana membangun area pemakaman. Jelas, hal ini kami tolak melalui Bapak David kiranya ini bisa dituntaskan,” keluh Asman Pasaribu salah satu warga, Jumat (29/11/19) di lokasi lahan.
Sedangkan warga lainnya menyebut persoalan ini sudah dilaporkan kepada seluruh stakeholder termasuk pihak Poldasu. Namun yang sangat disayangkan warga dikarenakan secara diam-diam lahan tersebut dijadikan area pemakaman. “Tanpa kami ketahui serta tidak mendapatkan persetujuan sudah ada satu pemakaman di tanah itu, sehingga hal tersebut menimbulkan bentrok antar warga. Hampir 16 tahun kami menderita perihal masalah ini dan tidak pernah merasa tenang akibat kecolongan di tahun 2005 yang dikebumikan di tanah itu,” kata Berliana Lumbantoruan.
Umumnya warga merasa keberatan karena tanah tersebut berada di area padat penduduk serta khawatir akan efek samping yang ditimbulkan.
”Disini semuanya pakai sumur bor kalau ada pemakaman maka kami bisa sakit karena air sumur kami tercemari,” keluh Berliana kembali.
Kata warga pihak Kelurahan Tegal Sari Mandala III sudah mengeluarkan surat kepada pihak LPM agar tidak lagi melakukan pemakaman.
Umumnya warga bersedia lokasi tanah tersebut dibangun tempat yang positif baik rumah ibadah dan fasilitas lainnya yang berdampak positif. ”Kami tidak mau disini ada kuburan,” tegas warga serentak.
Menyikapi keluhan warga ini, David Roni G Sinaga secara tegas mendukung sikap dari warga tersebut.
”Agar persoalan tidak semakin meluas, kita desak Pemko Medan melalui pihak Kecamatan Medan Denai menuntaskan persoalan ini. Kententraman masyarakat harus kita utamakan. Bagaimana pun kepentingan masyarakan yang hidup harus diutamakan,” tegasnya.
David mengatakan keberatan yang disampaikan warga tersebut merupakan sebuah fakta yang tak bisa lagi dipungkiri. ”Bila tetap disini dipaksakan menjadi area pemakaman jelas akan menimbulkan efek samping terutama dari sisi lingkungan baik air yang tercemar dan persoalan lainnya. Jadi, sekali lagi kami minta hentikan segala aktivitas yang berhubungan dengan pemakaman di lahan tersebut. Kita minta Camat Medan Denai segera menyampaikan kepada Walikota Medan agar ini segera dituntaskan ,” tegasnya. (Rel/Dik)