Batubara (Pewarta.co) – Belasan tenaga para medis di RSUD Batubara mengaku kebingungan, sebab Dinas Kesehatan (Dinkes) Kab Batubara diduga menerbitkan SK baru terhadap mereka .
Penerbitan ‘SK baru’ tersebut menimbulkan tanda tanya karena menurut mereka akan berdampak pada gaji 5 bulan sebelumnya.
Sejumlah tenaga paramedis di RSUD Batubara yang meminta namanya dirahasiakan, kepada wartawan Minggu (08/09/2019) mengatakan, surat penghunjukan (SK) pertama terhadap 18 tenaga paramedis diterbitkan Kadinkes Batubara tertanggal 04 Januari 2019. Namun entah apa penyebabnya SK serupa kembali terbit tertanggal 17 Juni 2019.
“Kami bingung kenapa SK dua kali diterbitkan, kami juga tidak mengetahui SK mana yang nantinya diberlakukan”, ujar honorer.
Menurut mereka, bila SK pertama yang diberlakukan maka pembayaran gaji terhitung Januari 2019. Namun bila yang diberlakukan SK kedua maka gaji akan terhitung Juni 2019 sehingga berdampak 5 bulan gaji (Januari – Mei) tidak dibayar”, ungkap Honorer.
Belasan tenaga para medis meminta Dinkes tetap membayar gaji sesuai SK pertama sebab mereka telah bertugas sejak Januari 2019.
“Kami meminta Bupati Batubara menginstruksikan Dinkes membayar gaji sesuai masa kerja (Januari 2019). Jangan karena kebijakan Dinkes berakibat gaji kami tidak dibayar”, pinta mereka.
Hingga berita ini dikirim ke redaksi belum diperoleh alasan Kadis Kesehatan mengeluarkan SK hingga 2 kali terhadap tenaga para medis yang sama.
Berdasarkan amatan wartawan, pada foto SK tertanggal 04 Januari 2019 masa kerja para tenaga paramedis selama setahun, akan tetapi pada SK tertanggal 17 Juni 2019 masa kerja para honorer hanya terhitung 7 bulan.
Sekedar informasi, persoalan ini sempat viral di media sebab meski sudah 8 bulan betugas namun belasan tenaga para medis yang terdaftar sebagai PENGGANTI tenaga para medis yang mengundurkan diri (bukan penambahan-red) hingga kini belum juga menerima gaji.
Alih-alih bisa menerima gaji sekaligus memasuki 9 bulan, kini penerbitan SK baru membuat nasib mereka semakin tidak jelas. (yudikam/red)