Jakarta (pewarta.co) – Tidak ada yang tidak mungkin jika kita terus berusaha apalagi usaha yang kita lakukan adalah untuk kebaikan bersama untuk menyelamatkan generasi muda kita, guna tercipta nya rasa aman nyaman serta kondusif ibu kota DKI Jaya khususnya dan wilayah hukum Polda Metro Jaya umumnya.
Hampir semua usaha yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dibawah kendali Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Drs. Mochamad Iriawan, SH, MM, MH. atas izin Allah Subhanahu wa ta’ala menuai buah keberhasilan.
Dengan didampingi Dir Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Nico Afinta, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, ketika digelar press release terkait pengungkapan tindak pidana narkotika yang melibatkan warga negara Nigeria dengan barang bukti sabu seberat 2 kg, mengatakan _keberhasilan ini berkat informasi masyarakat dan kerja keras anggota Polda Metro Jaya dalam mengolah informasi itu.
“Kasus ini berhasil kami ungkap Minggu, (23/4/2017) lalu dengan tersangka inisiasi DHO (37) WN. Nigeria, dan EV (40) WNI” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Jl. Jend. Sudirman, Jakarta Selatan, Rabu, (26/4/2017) kemarin.
Kabid Humas Kombes Pol Argo menambahkan pelaku telah menjadi TO sejak kami dapat informasi dari petugas Bea Cukai Pusat terkait dugaan penyelundupan Narkotika jenis sabu dari Guangzhou China ke Jakarta melalui pelabuhan Laut Talang Duku, Jambi.
“Lalu Subdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dibawah pimpinan AKBP Gembong Yudha bekerjasama dengan petugas Bea Cukai melakukan Control Delivery” imbuh Kabid Humas Kombes Pol Argo.
Kabid Humas Kombes Pol Argo menambahkan lagi, paket narkoba tersebut diselundupkan dalam sandal wanita untuk mengalihkan petugas dan paket tersebut lalu dikirim menggunakan exspedisi laut ke Jakarta.
“Jumat 21/4/2017, paket diantarkan oleh pihak exspedisi ke alamat Jln. Kelapa Cengkir Raya Blok CL No.9, Kelurahan Gading Timur, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara” tambah Kabid Humas Kombes Pol Argo.
Minggu, lanjut Kabid Humas Kombes Pol Argo tanggal 23/4/2017, Paket yang diduga berisikan narkotika tersebut dibawa keluar dari kamar C oleh TO, agar buruan tidak lolos maka Petugas langsung mendatangi dan menanyakan kepada TO isi dari piket tersebut, yang diakui TO bahwa paket tersebut berisi sandal, namun setelah dilakukan introgasi oleh petugas, TO bernama EV mengakui adanya sabu dalam sandal tersebut yang merupakan milik kekasihnya DHO. dan kami berhasil menangkap tersangka DHO di Jln. Baladewa Tanah Tinggi, Kec. Johar Baru, Jakarta Pusat sekitar 19:00 WIB.
“Senin 24/4/2017 sekitar pukul 17:45 WIB, tersangka DHO kami bawa ke Jln. Jaksa, Jakarta Pusat untuk mencari teman bisnis narkobanya, namun tersangka DHO berupaya merebut senjata milik petugas saat hendak turun dari mobil sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dengan menembak tersangka, DHO kemudian dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, tutup Kabid Humas Kombes Pol Argo.
Atas tindakannya, tersangka dikenakan pasal 113 ayat 2 subsider pasal 114 ayat 2 lebih subsider pasal 112 ayat 2 UU R.I No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (red)