Medan (Pewarta.co) – Sekretaris Fraksi PPP DPRD Kota Medan, Zulkifli Lubis mengajak masyarakat Kelurahan Sei Putih Tengah untuk turut mengelola sampah di wilayah tersebut menjadi barang bermanfaat yang bisa dijual. Ajakan ini dimaksud selain dapat mewujudkan kebersihan lingkungan, juga dapat menambah penghasilan warga.
“Pemerintah Kota Medan tengah menggalakan program mengelola sampah oleh masyarakat. Hal ini sesuai Peraturan Daerah (Perda) No 06 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Sampah. Karena itu, saya mengajak masyarakat untuk turut serta mengelola sampah agar lingkungan jadi bersih dan juga dapat menambah penghasilan masyarakat,” ujar Zulkifli Lubis saat menggelar acara Sosialisasi Perda Pengelolaan Sampah di Jalan Panci, Sei Putih Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Minggu (10/3/19) yang dihadiri aparatur pemerintahan setempat, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama serta ratusan masyarakat sekitar.
Dikatakannya, salah satu pemicu utama banjir adalah sampah yang dibuang sembarangan ke parit sehingga menyebabkan penyumbatan yang akhirnya terjadi banjir disaat hujan turun. Selain itu, sampah juga menimbulkan bau dan dapat mengganggu kesehatan. “Karena itu Pemko dan DPRD Medan membuat Perda Pengelolaan Sampah yang mengatur masalah sampah, termasuk sanksi bagi warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan. Jadi, jangan lagi buang sampah sembarangan,” kata Zulkifli.
Namun, lanjutnya, sampah bisa dikelola menjadi barang yang berguna, dan sistem pengelolaannya diatur dalam Bab XIV perda ini. “Warga akan diberi pelatihan untuk mengelola sampah menjadi barang yang berguna. Inilah tujuan pengelolaan sampah agar masyarakat sehat dan sampah yang ada tidak menimbulkan bau. Pemko Medan mendorong agar warga dapat mengelola sampah dengan membuat kelompok pengelolaan sampah,” terang anggota dewan yang kembali maju pada Pileg 2019 melalui Dapil 1 meliputi Kecamatan Medan Petisah, Medan Baru, Medan Helvetia dan Medan Barat.
“Jika masyarakat di kelurahan ini sudah membuat kelompok pengelolaan sampah langsung hubungi saya supaya difasilitasi untuk anggarannya karena pengelolaan sampah ini ada anggarannya, jadi tidak dilepas begitu saja,” sambungnya lagi.
Menurut anggota Komisi C DPRD Kota Medan ini, sampah di Kota Medan cukup banyak, dan Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan tidak akan mampu mengelola sendiri. Perlu peran serta masyarakat untuk turut mengelolanya. “Pemerintah membiayai dan memfasilitasi pengelolaan sampah oleh masyarakat. Selain itu, pemerintah juga memberikan kompensasi untuk lahan milik masyarakat yang dijadikan tempat mengelola sampah. Karena itu, camat wajib melaporkan ke Walikota Medan tentang pengelolaan sampah di masing-masing kecamatannya ” jelasnya.
Ditambahkannya, sudah ada kelompok warga yang melakukan pengelolaan sampah di Kecamatan Medan Amplas, dan mereka sudah mendapatkan hasilnya. “Saya berharap di kelurahan ini juga lahir kelompok pengelolaan sampah supaya masyarakat bisa memanfaatkannya sebagai penambah penghasilan. Selain itu kelompok ini juga bisa melakukan kreatifitas lain seperti membuat kue dan lainnya yang dapat dipasarkan. Kalau ada yang berminat, saya akan mengakomodirnya ke Pemko Medan,” pungkasnya.
Di akhir acara sosialisasi Perda Pengelolaan Sampah ini, Zulkifli Lubis didampingi istri berkesempatan membagikan cinderamata kepada warga yang mengikuti acara tersebut. (Dik/red)