Medan (Pewarta.co) – Warga Lingkungan 3 Gg. Winogiri dan Lingkungan 4 Gg. Kartini Jalan Karya Ujung, Kelurahan Karang Berombak mengadukan permasalahan pengangkatan Kepala Lingkungan (Kepling-red) yang sepihak karena tidak mengindahkan usulan warga ke Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPRD Medan, Senin (14/10/19).
Rombongan warga diterima Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Medan, Rudiyanto S.Pd.I didampingi Wakil Ketua DPRD Medan, H.Rajuddin Sagala, Sekretaris Fraksi PKS Syaiful Ramadhan dan Bendahara Fraksi Rudiawan Sitorus, S.Pil.I, M.Pem.I.
Dalam kesempatan tersebut, Sawaluddin perwakilan warga Lingkungan 3 mengatakan mayoritas warga di kawasan itu tidak setuju dengan penunjukan kepling yang baru yang tidak berdasarkan keinginan warga.
“Lurah mengabaikan usulan warga,” jelas Sawaluddin.
Diungkapkannya, kepling yang baru menurut Sawaluddin merupakan menantu kepling lama yang sudah pensiun. “Warga melapor banyaknya dugaan permainan uang dalam proses penerbitan administrasi kependudukan, pengurusan surat tanah, pembagian SK Prona,” jelasnya.
Buntut permasalahan ini, sejumlah warga juga mendapat intimidasi dari orang suruhan.
“Beberapa warga ada yang mencari dan orang tersebut memita warga tidak meributkan soal penetapan kepling oleh lurah,” jelasnya seraya mengatakan warga mengharapkan kepling adalah warga setempat bukan orang dari luar.
Tak berbeda dengan warga Lingkungan 3, warga Lingkungan 4 juga melaporkan hal yang sama. Warga kecewa dengan kinerja lurah yang menunjuk kepling lain, sementara warga sudah menyampaikan dukungan terhadap kepling ke warga jauh-jauh hari.
“Kita heran kenapa lurah menunjuk pihak lain sementara warga ada calon yang sudah disetujui,” jelas Anto warga di Lingkungan 4.
Dikatakannya, warga merasa kecewa lantasan usulan warga tidak dijadikan pertimbangan kelurahan. “Ada kepling yang diinginkan warga, tapi lain pulak yang diangkat,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Fraksi PKS Rudiyanto S.Pd.I melihat lurah dan camat sepertinya tidak mampu menangani persoalan seperti ini di masyarakat. “Persoalan pengangkatan kepling sepihak yang tidak meminta persetujuan warga menunjukan camat dan lurah tidak mampu menjalankan dan mendukung visi dan misi walikota menjadikan ‘Medan Rumah Kita’ yang seharusnya nyaman untuk ditinggali.”
Sementara itu, Wakil ketua DPRD Medan H.Rajudin Sagala menilai, persoalan kepling yang terjadi akibat pemko Medan tidak cepat menerbitkan aturan tentang pengangkatan kepling.
“Persoalan pengangkatan kepala lingkungan yang menjadi masalah di masyarakat adalah buah dari tidak seriusnya Pemko Medan menerbitkan Peraturan Walikota (Perwal) terkait Perda No. 9 Tahun 2017, tentang pembentukan lingkungan, pengangkatan dan pemberhentian kepala lingkungan. Warga kini dirugikan hingga harus menerima intimidasi dari orang-orang suruhan,” jelasnya. (Dik/red)