Medan (pewarta.co) – Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan, membekuk seorang pelaku pencurian spesialis mencongkel jok kereta (sepeda motor) yang sempat viral di media sosial instragram.
Dennis (23) warga Jalan Pancing 3, Medan Perjuangan, berhasil dibekuk usai mencongkel jok sepeda motor milik Rospita Deliana Beru Ginting (33) warga Jalan Suluh, Gang Irama No.10 Kecamatan Medan Tembung saat berada di depan Loundry di Jalan Rakyat pada Senin, 7 Oktober 2019 sekira pukul 11.30 WIB.
Kejadian bermula pada saat korban datang ke Smart Loundry dengan menggunakan sepeda motor Vario BK 2454 ABW untuk mengambil pakaian yang telah selesai dicuci. Setelah tiba di lokasi, korban langsung masuk ke dalam Loundry untuk mengambil cucian.
Selanjutnya, korban langsung bergerak ke Grapari Telkomsel yang terletak di Jalan Wahidin. Tiba di sana, korban membuka jok sepeda motornya dan terkejut melihat satu handphone, dompet berisi surat-surat penting dan uang tunai satu juta rupiah, telah raib dari dalam jok sepeda motornya.
“Atas kejadian itu korban langsung membuat laporan pengaduan ke kantor polisi. Selanjutnya Kanit Pidum Iptu Said Husein bersama anggota meluncur ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan mengambil rekaman CCTV di lokasi,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Eko Hartanto SIK.
Dari hasil pemeriksaan CCTV terlihat dua orang pelaku tengah mencongkel jok sepeda motor milik korban. “Identitas pelaku sudah kami ketahui yang selanjutnya kami melakukan penangkapan terhadap pelaku atas nama Dennis,” urai Kompol Eko.
Setelah menangkap Dennis, sambung Kasat Reskrim, pihaknya melakukan pengembangan kasusnya untuk mencari barang bukti lainnya.
“Namun saat pengembangan tersangka Denis mencoba kabur dengan melawan petugas. Setelah dilakukan tembakan peringatan, tersangka tak mau mengurungkan niatnya untuk melarikan diri. Dengan terpaksa tersangka diberi tindakan tegas terukur dengan menembak kakinya,” jelas Kompol Eko Hartanto.
Untuk tersangka Bimo, sambung Kasat Reskrim, saat ini masih diburu sedangkan barang bukti lainya berhasil diamankan berupa sepeda motor Mio J, helm, tas, sepasang sepatu dan uang tunai tiga juta rupiah.
“Tersangka merupakan residivis Sepesialis Jok Sepeda Motor dan pernah dihukum di Polres Deli Serdang dengan hukuman 13 bulan penjara. Selain itu tersangka Dennis dan Bimo juga pernah merampok di daerah Johor dan Tanjung Morawa,” pungkas Kompol Eko Hartanto. (Dedi)