Medan (pewarta.co) – Tim Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) Polsek Patumbak, mencokok seorang pria pemilik narkotika jenis ganja.
Pemilik ganja dimaksud ialah Saidina Hamzah (33) penduduk Jalan Bajak 5 Gang Cemara Kecamatan Patumbak Kabupaten Deliserdang.
“Tersangka dicokok di rumahnya berikut barang bukti tiga paket plastik berisi daun ganja dan bong (alat mengisap sabu) pada Sabtu, 23 November 2019 dinihari,” kata Kapolsek Patumbak AKP Ginanjar Fitriadi SH SIK yang disampaikan melalui Kanit Reskrim Iptu Gindo Manurung SH, Selasa (26/11/2019).
Lanjut dikatakan Kanit Reskrim, penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari warga yang menyebutkan tersangka ada memiliki dan menyimpan narkotika jenis ganja.
“Berdasarkan info dimaksud, kemudian tim langsung menuju lokasi dan berhasil menangkap tersangka berikut barang buktinya di kamar rumah tersangka,” urai Iptu Gindo.
Guna proses penyidikan lebih lanjut, tersangka berikut barang buktinya kemudian dibawa ke Mapolsek Patumbak.
“Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 112 juncto Pasal 114 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang kepemilikan narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara,” pungkas Iptu Gindo Manurung SH. (Dedi)