Medan (pewarta.co) – Tim Pegasus Polsek Pancur Batu mengungkap kasus pencàbulan terhadap anak dibawah umur. Seorang pria paruh baya yang merupakan ayah tiri si korban berhasil dibekuk dari tempat persembunyiannya di kawasan Desa Sukaraya, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten. Deli Serdang, Rabu (15/5/2019) sekira pukul 01.00 wib.
Karena laporannya di Sat Reskrim Polrestabes Medan, dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Sat Reskrim Polrestabes Medan, tersangka berinisial MS (52) warga Jalan Bunga teratai XVII Kel PB Selayang, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan ini pun akhirnya diserahkan ke Polrestabes Medan untuk diproses lanjut.
Data yang di terima wartawan dari Polsek Pancur Batu, Jumat (17/5/2019) siang, tersangka mencabuli korban berinisial MS di kediaman merekà pada bulan Maret 2016 lalu. Dimana ketika itu hanya tersangka dan korban saja yang berada di rumah. Sedangkan isteri tersangka (ibu kandung korban) sedang pergi. Pada saat itu, korban masih berusia 13 tahun.
Awalnya korban berusaha menolak dan menghindar dari cengkeraman ayah tirinya itu. Tapi karena terus dipaksa dan diancam, korban yang bertubuh mungil ini hanya bisa pasrah “pagar ayunya” ditembus si tersangka.
Ternyata, perbuatan si tersangka tidak hanya sekali ini saja. Pasalnya, begitu ada kesempatan dan di rumah lagi sepi, tersangka kembali mengulangi perbuatan bejatnya.
Bahkan, karena ketagihan dengan tubuh mulus anak tirinya itu, tersangka mencabuli korban sampai tiga kali di lokasi yang sama. Tak sanggup menjadi pelampiasan nafsu setan sang ayah tirinya itu, korban memilih pergi ke rumah saudaranya di Pematang Siantar.
Kepada keluarganya, korban menceritakan perbuatan bejat yang dilakukan prïa yang berprofesi sebagai buruh bangunan ini terhadap dirinya. Lalu, kasusnya dilaporkan ke Polrestabes Medan berdasarkan STTLP No STTLP/578/K/III/2016/SPKT RESTA MEDAN.
Berbekal laporan tersebut, Tim Pegasus Polsek Pancur Batu dipimpin langsung Panit Reskrim Ipda Jikri Sinurat, SH melakukan penyelidikan. Dan pada Rabu (15/5/2019) sekira pukul 01.00 wib, petugas mendapat laporan terkait keberadaan tersangka di kawasan Desa Sukaraya.
Selanjutnya, petugas menuju ke lokasi yang disebutkan dan berhasil meringkus tersangka tanpa hambatan.
Kapolsek Pancur Batu Kompol Faidir Chan, SH MH melalui Kani Reskrim Iptu Pol Suhaily Hasibuan, SH MH ketika dikonfirmasi mengațakan, tersangka ditangkap terkait kasus pencabulan terhadap anak tirinya sendiri.
“Setelah kita amankan, tersangka selanjutnya kita serahkan ke Sat Reskrim Polrestabes Medan, karena LP nya di sana,” ujar Iptu Suhaily. (red)