Medan (Pewarta.co)-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) kota Medan diminta untuk menindaklanjuti laporan warga terkait reklame yang menyalahi aturan.
Hal tersebut dikatakan Ketua Komisi IV DPRD kota Medan, Parlaungan Simangunsong,ST.
Oleh sebab itu, ia meminta Kasat Pol-PP kota Medan, Sofyan untuk segera menindaklanjuti laporan warga di Jalan Asia, tepatnya di depan rumah yang telah didirikan papan reklame menyalah karena dibangun tepat di bahu Jalan Asia/Simpang Thamrin tersebut.
“Apalagi diketahui izin mendirikan papan reklame tersebut ternyata tidak ada. Kita minta Kasatpol PP kota Medan, Sofyan untuk menurunkan personilnya menumbangkan tiang papan reklame yang dibangun di Jalan Asia simpang Thamrin Kelurahan Sei Rengas 2 Kecamatan Medan kota. Saya dengar juga warga yang keberatan sudah mengirimkan surat ke Satpol PP Medan pada bulan puasa lalu,” kata Parlaungan, Senin (25/6/2018).
Politisi Partai Demokrat kota Medan ini mengingatkan agar Kasatpol PP kota Medan jangan hanya menerima laporan masyarakat saja, namun tidak berani bertindak, karena sikap tidak tegas dari Kasatpol PP ini akan membuat para pengusaha papan reklame semakin berani mendirikan papan reklame di tempat-tempat yang sudah dilarang Pemerintah kota Medan.
“Janganlah sampai Satpol PP kota Medan hanya menindak papan reklame yang kecil-kecil saja, namun papan reklame yang besar seakan tidak punya nyali, dan tidak mampu,” sebutnya.
Parlaungan juga meminta kepada warga yang keberatan untuk membuat pengaduan ke Komisi IV DPRD Kota Medan agar segera dapat ditindaklanjuti. (Dik)