Medan (pewarta.co) – Sepanjang Tahun 2019, sebanyak 38 personel sejajaran Polda Sumut, dipecat atau dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Demikian dikatakan Kapolda Sumut, Irjen Pol Drs Martuani Sormin kepada wartawan, Kamis (2/1/2020).
“Dari 38 kasus, masing-masing satu kasus dilakukan personel berpangkat Pamen, tiga Pama dan 34 Bintara,” ujar Kapolda Sumut.
Lanjut dikatakan orang nomor satu di Mapolda Sumut ini mencatat sebanyak 351 kasus personel Polri yang melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik 114 kasus.
Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin menyatakan ada 96 personel yang melakukan pelanggaran kode etik profesi sepanjang 2019.
“Jika dibandingkan dengan Tahun 2018, tentu ada penurunan kasus pelanggaran kode etik profesi Polri. Sebab tahun 2018 ada 65 orang personel yang dipecat atau PTDH,” urai Kapolda Sumut.
Dari 351 kasus pelanggaran disiplin, sambungnya, ada dua personel berpangkat Pamen, Pama 23, Brigadir 370 dan PNS satu orang.
“Sedangkan selama 2018, ada 734 kasus pelanggaran disiplin di antaranya dilakukan oleh personel berpangkat Pamen 16, Pama 53, Brigadir 740 dan PNS 7 orang. Jadi di tahun 2019, ada penurunan kasus,” jelasnya.
Kapolda Sumut menjelaskan untuk pelanggaran pidana yang dilakukan personel di antaranya penganiayaan, terlibat narkoba, judi, pemerasan, pencurian, penipuan, perzinahan, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) hingga menelantarkan keluarga.
“Selama 2019, ada 6 personel yang melakukan penganiayaan. Kemudian terlibat narkoba ada 17 personel, KDRT ada 4 personel, perzinahan ada 1 orang, pencabulan 1 orang, menelantarkan keluarga ada 4 orang, penggelapan ada 3 orang. Semuanya itu berpangkat Brigadir,” tandas Kapolda Sumut. (Dedi)