Medan (pewarta.co) – Subdit III/Jatanras Poldasu, meringkus seorang pelaku pembunuhan terhadap Husnul Nasution.
Pelaku dimaksud adalah Teddy Chaniago (32) warga Jalan Rawa Cangkuk I Gang Arab, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.
Teddy diringkus di Jalan Padang Sidempuan – Sibolga, Desa Palopat Maria, Kota Padang Sidempuan, pada Kamis, 30 April 2020 sekira pukul 12.30 WIB.
“Korban ditangkap karena melakukan pembunuhan terhadap Husnul Nasution (47) warga Jalan Rawa Denai No. 174 Kecamatan Medan Denai yang dilakukan di Jalan Perjuangan Gang Arab depan warung kopi,” kata Direskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Irwan Anwar SIK melalui Kasubdit III/Jatanras Kompol Tariyono, Jumat (1/5/2020).
Lanjut dikatakan Kasubdit bahwa pembunuhan yang dilakukan pelaku terhadap korban terjadi pada Kamis, 26 Desember 2019 sekira pukul 20.30 WIB.
“Pelaku membunuh korban dengan cara mencekik leher korban dan menikamkan gunting ke bagian rusuk sebelah kiri badan korban, hingga meninggal dunia,” urai Kompol Tariyono.
Dari pelaku, sambung Kasubdit, berhasil disita barang bukti satu buah gunting bedah rumah sakit.
“Tim Resmob dan Uiit I Opsnal Jahtanras Polda Sumut mendapat informasi bahwasanya pelaku pembunuhan bernama Teddy Chaniago yang merupakan DPO Polsek Medan Area terlihat di seputaran Kota Padang Sidempuan. Tim bergerak ke Padang Sidempuan, dan lidik informasi akan keberadaan pelaku,” ungkap Kompol Tariyono.
Setelah memonitor dan melakukan pengintaian, terlihat pelaku sedang duduk di bengkel sepeda motor yang merupakan bengkel paman pelaku bernama Ulil.
“Tm mendatangi pelaku dan langsung melakukan upaya paksa penangkapan. Lalu tim menunjukkan Surat Perintah Tugas dan Surat DPO pelaku kepada pamannya. Akan tetapi pelaku berontak berupaya melepaskan diri pegangan personil,” beber Kompol Tariyono.
Selanjutnya, tim memboyong pelaku ke Medan untuk melakukan pencarian barang bukti gunting dan pakaian pelaku yang dilemparkan di pinggir sungai Denai di real Pekuburan Jalan Tuba IV Perjuangan, Medan Denai.
“Pada saat proses pencarian barang bukti, pelaku berontak dengan menendang dan mendorong personil yang memegang pelaku sampai terjatuh, dan pelaku berupaya merebut senjata personil. Melihat hal tersebut Personil lainnya melepaskan tembakan peringatan tiga kali ke udara untuk menghentikan upaya pelaku dan memerintahkan untuk diam dan tiarap akan tetapi pelaku tidak mengindahkan sehingga personil melakukan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan pelaku dengan melakukan tembakan terarah ke kaki pelaku,” ungkap Kompol Tariyono.
Selanjutnya, pelaku diboyong ke RS Bahayangkara Medan untuk dilakukan perawatan. “Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara,” pungkas Kompol Tariyono. (Dedi)