Medan (pewarta.co) – Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut Tembak 5 Pelaku berhasil menungkap para perampok truk kontainer yang kerap beraksi di jalan tol.
Dari enam tersangka yang dibekuk, dua diantaranya merupakan tersangka perampokan truk kontainer pada bulan Februari 2019 silam.
Para tersangka dibekuk di kawasan Belawan, dalam waktu yang berbeda. Sementara ada 11 tersangka lainnya yang masih dilakukan pengejaran. Lima dari enam tersangka yang diamankan diberi tindakan tegas dan terukur, karena berusaha melarikan diri saat hendak ditangkap.
Keenam tersangka yang diamankan berinisial BH alias B warga Jalan Klumpang Kebun Pasar IV, Kecamatan Hamparan Perak. THH alias T warga Jalan Sruau Rusun, Medan Labuhan dan AR alias A warga Jalan Pajak Baru Gang Belanak Belawan.
Sementata tiga tersangka lainnya yakni AIH alias A dan YPC alias C, keduanya warga Jalan Paya Pasir Gang Manaf dan H alias N.
Selain itu, petugas turut menyita dua unit truk kontainer BI 9201 EA dan B 9700 DEJ, 1.234 kotak susu, satu unit mobil Avanza yang digunakan tersangka saat menjalankan aksi, serta 9 unit HP yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi.
“Tersangka kerap merampok mobil pengangkutan perusahaan dengan modus memepet di jalan tol. Sopir dan kernet diikat dan disekap, kemudian mobil dibawa kabur,” ujar Kapolda Sumut, Irjen Pol Agus Andrianto kepada wartawan, Senin (4/11/2019).
Dari tiga tempat kejadian perkara (TKP) dalam rentang 2018 – 2019, ada Rp.2,7 miliar total kerugian pihak perusahaan. Korban dalam kasus ini sendiri merupakan pengusaha getah karet, minyak dan susu.
“Diimbau kepada perusahaan lain yang mungkin truknya pernah menjadi korban perampokan para tersangka untuk tidak takut melapor ke kita. Kami juga akan tidak segan-segan memberikan tindakan tegas terukur kepada seluruh pelaku kriminal, termasuk narkoba, curas dan curat,” papar mantan Kapolda Sumut.
Dalam kesempatan itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian Djajadi mengatakan keenam tersangka terbukti melakukan perampokan truk getah palet pada bulan Februari 2018 lalu, di KM 29 Jalan Tol Belmerah pintu tol Tanjung Morawa.
Kemudian, kata Andi Rian, para pelaku juga terlibat perampokan truk trado bermuatan minyak goreng di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Desa Tanjung Kasau, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara, pada Sabtu 19 Oktober 2019.
Teranyar, mereka marampok truk bermuatan susu Tiga Sapi di Jalan Tol H Anif, Senin 28 Oktober 2019 kemarin.
“Mereka terkadang tidak segan-segan melukai korbannya untuk menjalankan aksi. Mereka membawa senjata tajam dan senpi dan mengaku-ngaku sebagai anggota polisi,” ungkap Andi Rian.
Dikatakan Andi Rian, ada 11 tersangka yang kini mereka buru. Empat diantaranya S, F, M dan J, mereka terlibat yermuatan minyak goreng di daerah Kuala Tanjung Jalan Lintas Timur Batubara.
Sementara tersangka R, B alias B, P alias A, N alias B, K, S dan EG diburu karena terlibat perampokan trailer bermuatan susu tiga sapi di Tol H Anif.
“Mereka masih terus kita buru. Untuk tersangka yang diamankan kita jerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke 1e dan ke 2e dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkas Kombes Pol Andi Rian. (Dedi)