• Hubungi Kami
  • Redaksi
Minggu, 18 April 2021
pewarta.co
Advertisement
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Batubara
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Internasional
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Batubara
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Internasional
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita
No Result
View All Result
pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Medan

Stimulus OJK Dilanjutkan, Ringankan Beban Debitur di Masa Pandemi

oleh Rijam Kamal Siahaan
Jumat, 26 Februari 2021
Rubrik: Medan
12
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (Pewarta.co)-Berawal dari krisis kesehatan, pandemi Covid-19 memberikan efek domino pada aspek sosial, ekonomi dan keuangan.

Pada aspek ekonomi, pandemi mengakibatkan kinerja ekonomi menurun tajam karena terhambatnya konsumsi, produksi, investasi, ekspor dan impor.

bacajuga

Upaya Djenni Buteto Tuntaskan A Thousand Midnights in Kesawan di Tengah Pandemi

Jelajahi Malaysia saat Pandemi dengan MTA ASEAN Virtual Hunt 2020

Mappilu PWI Cari Pemimpin yang Mampu Bangkitkan Ekonomi Pascapandemi

Sedangkan pada aspek keuangan, wabah ini mengakibatkan volatilitas dan gejolak sektor keuangan muncul seiring dengan turunnya investor confidence dan terjadinya flight to quality.

Terganggunya sektor riil mengakibatkan meningkatnya risiko kredit.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun melanjutkan sejumlah program stimulus untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional (PEN) pada tahun ini. Karenanya, kebijakan restrukturisasi kredit/pembiayaan bagi debitur terdampak Covid-19 telah diperpanjang hingga Maret 2022.

“Kebijakan itu diharapkan dapat meringankan beban debitur di masa pandemi Covid-19, sehingga bisnisnya bisa terus berjalan,” kata Deputi Komisioner Pengawas Perbankan II OJK Bambang Widjanarko saat media briefing OJK secara virtual, Jumat (26/02/2021).

Menurut Bambang, kalau debitur bisa selamat dan terus melakukan aktivitasnya maka ekonomi bisa terus berjalan, apalagi jika sebelumnya bagus dan hanya terkendala Covid-19.

Ia berharap langkah ini dapat membantu perbankan guna menata kinerja keuangannya terutama dari sisi mitigasi risiko kredit. Ia menyebutkan salah satu alasan perpanjangan restrukturisasi adalah masa pandemi belum berakhir.

“Kebijakan ini tak berlangsung selamanya, untuk menghindari moral hazard yang muncul di kemudian hari,” tukasnya.

Karenanya, mengantisipasi dampak lanjutan OJK juga harus melihat banknya sebab Covid-19 belum diketahui kapan berakhir sehingga stimulus masih dibutuhkan.

“Yang diatur adalah sama dengan POJK 11, penetapan kualitas kredit serta kualitas lancar bagi yang direstrukturisasi, tetapi ada juga ditambahkan tentang penerapan manajemen risiko,” jelas Bambang

Bambang mengakui, ada sejumlah tujuan dari perpanjangan restrukturisasi, yakni bagaimana optimalisasi kinerja perbankan, sehingga bisa melanjutkan upaya perbaikan.

Selanjutnya menjaga stabilitas sistem keuangan, apalagi karena kondisi Covid-19 belum selesai, jadi stabilitas perlu dijaga sehingga POJK diperpanjang.

Selain itu perpanjangan restrukturisasi juga dibutuhkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dengan menerapkan prinsip kehati-hatian,sehingga perlu ditingkatkan manajemen risiko di perbankan.

Kebijakan restrukturisasi kredit perbankan dan perusahaan pembiayaan juga terus berjalan dan hingga 8 Februari 2021, restrukturisasi kredit perbankan sudah mencapai Rp987,48 triliun dari 7,94 juta debitur.
Sektor UMKM mencapai 6,15 juta debitur dengan nilai Rp 388,33 triliun. Sementara non UMKM mencapai 1,79 juta debitur dengan nilai Rp 599,15 triliun.

Restrukturisasi perusahaan pembiayaan hingga 8 Februari sudah mencapai Rp193,5 triliun untuk 5,04 juta kontrak yang disetujui.

Perpanjangan restrukturisasi hingga Maret 2022 ini dilakukan dengan rilisnya POJK Nomor 48 /POJK.03/2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.

Sebelumnya, pada Maret 2020 OJK telah menerbitkan POJK Stimulus COVID-19 yang berlaku sampai dengan 31 Maret 2021 sebagai quick response dan forward looking policy atas dampak penyebaran COVID-19.
Dengan terbitnya POJK 48/POJK.03/2020 ini maka kebijakan stimulus ini akan berlaku sampai dengan tanggal 31 Maret 2022.
Relaksasi lainnya yang dikeluarkan OJK adalah kebijakan kredit kenderaan bermotor, kebijakan kredit beragun rumah tinggal, kebijakan kredit sektor kesehatan dan penyediaan dana kepada lembaga pengelola investasi.
Dikatakannya, kebijakan akan efektif berlaku sejak tanggal 1 Maret 2021 dengan diterbitkannya surat Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan dan Kepala Eksekutif Pengawas IKNB. (gusti)

Facebook Comments
Tags: PandemiRingankan Beban DebiturStimulus OJK
Berita Sebelumnya

Rohaniawan Katolik tak ada, Pelantikan 5 Kepala Daerah Tertunda

Berita Selanjutnya

Giorgino dan Yasmin Rela Tinggalkan Konflik Demi Penggemar Meet and Greet Love Story The Series

BeritaLainnya

Medan

Menolak Diajak Rujuk, Suami Tikam Istri

Minggu, 18 April 2021
Medan

Ketua Pewarta Melayat ke Rumah Duka Azwandi Lubis Wartawan Sumut Pos

Minggu, 18 April 2021
Medan

Wagubsu : Mari Kita Doakan Agar Pembangunan Mesjid Agung Cepat Selesai

Sabtu, 17 April 2021
Medan

KPPU Temukan Kenaikan Harga Pokok saat Ramadan

Sabtu, 17 April 2021
Medan

Jalin Silaturahmi, Ketua Pewarta Polrestabes Medan Bersama Pengurus Bukber

Sabtu, 17 April 2021
Medan

Jajaran Polda Sumut tak Henti Berantas Penyalahgunaan Narkoba

Sabtu, 17 April 2021
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Pembunuh Warga Binjai Ditembak Polisi di Sunggal

Jumat, 6 November 2020

3 Cewek Bandar Sabu Jalan Denai Diringkus Polsek Medan Area

Jumat, 10 Juli 2020

2 Penyebar Hoaks Diringkus Satreskrim Polrestabes Medan

Selasa, 18 Agustus 2020

Man Batak Raja Sabu Dari R Prapat Lepas Dari Tangan Polda Sumut

Minggu, 17 Januari 2021

Pemkab Lebak Didesak Tutup Ternak Ayam di Cileles dan Gunung Kencana

Jokowi: “Brand Power Indonesia Masih Lemah”

Senin, 4 Tersangka Rahasia Korupsi Bapemas Provsu Diperiksa

Foto:net

Stok Beras di Sumut Aman

Pemkab Lebak Didesak Tutup Ternak Ayam di Cileles dan Gunung Kencana

Minggu, 18 April 2021

Menolak Diajak Rujuk, Suami Tikam Istri

Minggu, 18 April 2021

Ketua Pewarta Melayat ke Rumah Duka Azwandi Lubis Wartawan Sumut Pos

Minggu, 18 April 2021

UKM Unggulan asal Batubara “Joeli” Jejaki Pasar Modern

Minggu, 18 April 2021

Office :
Jl. Medan Area Selatan No 282/37B, Sukaramai I, Kec. Medan Area, Kota Medan, Sumatera Utara 20216

Email:pewartaredaksi@gmail.com

KANAL BERITA

  • Aceh
  • Advertorial
  • Aneka Ragam
  • Asahan
  • Batubara
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Foto
  • Healthy
  • Hukum
  • Internasional
  • Medan
  • Nasional
  • News
  • Pendidikan
  • Polisi Kita
  • Politik
  • Selebrity
  • Sport
  • Sumut
  • Tak Berkategori
  • Teknologi
  • Tokoh
  • Video

BERITA TERBARU

Pemkab Lebak Didesak Tutup Ternak Ayam di Cileles dan Gunung Kencana

Minggu, 18 April 2021

Menolak Diajak Rujuk, Suami Tikam Istri

Minggu, 18 April 2021

Ketua Pewarta Melayat ke Rumah Duka Azwandi Lubis Wartawan Sumut Pos

Minggu, 18 April 2021
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Batubara
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Internasional
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani