Medan (Pewarta.co)–Anggota DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak meminta seluruh pihak, baik aparatur Pemerintahan Kota Medan, khususnya Satpol PP maupun masyarakat untuk turut serta mengawasi area-area yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Hal ini dimaksud agar di area-area tersebut tidak ada orang merokok dan terbebas dari asap rokok, sehingga kesehatan lingkungannya tetap terjaga.
Selain itu, Paul juga meminta agar seluruh pihak menjaga kebersihan, kenyamanan dan ketenangan lingkungan masing-masing.
“Pelaksana Tugas Wali Kota Medan, Akhyar Nasution sangat menggalakan kebersihan dan kenyamanan di kota Medan, dan sebagai masyarakat kita harus mendukung kinerja beliau tersebut,” kata Paul Mei Anton Simanjuntak saat melaksanakan Sosialisasi Perda I Tahun 2020 Mengenai Perda Kota Medan No 3 Tahun 2014 Tentang Kawasan Tanpa Rokok di Jalan Sei Kera No 163 Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Medan Timur, Sabtu (18/1/2020) dihadiri perwakilan Satpol PP Kota Medan, perwakilan Camat Medan Timur, Lurah Sidodadi serta ratusan masyarakat.
Diterangkan Paul, berdasarkan aturan di Perda KTR, sejumlah area di Kota Medan telah diberlakukan sebagai Kawasan Tanpa Rokok, yakni fasilitas pelayanan kesehatan, sekolah, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum.
“Area-area ini harus dipastikan terbebas dari asap rokok. Oleh karena itu semua pihak diminta mendukung perda tersebut sebab menyangkut kesehatan bersama, dan dalam pengawasannya, aparatur pemerintah dapat melibatkan seluruh pihak,” terang politisi PDI Perjuangan ini.
Kemudian, lanjut Paul, setiap orang yang melanggar ketentuan KTR dapat dikenakan sanksi ancaman pidana kurungan paling lama 3 hari atau denda paling banyak Rp 50 juta.
Sedangkan bagi setiap orang atau badan yang mempromosikan, menjual maupun membeli rokok di tempat atau area yang dinyatakan KTR, diancam pidana kurungan paling lama 7 hari atau denda Rp 5 juta.
“Kepada warga yang merokok, sebaiknya mengetahui dan mematuhi isi Perda KTR, agar nantinya tidak terkena sanksi dan warga yang tidak merokok dapat terbebas dari asap rokok,” sebut Bendahara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan ini.
Beberapa warga yang hadir juga mendukung keberadaan Perda KTR. Seperti Ronal Simanjuntak yang menyebut asap rokok sangat mengganggu masyarakat.
Begitu juga H Aritonang yang berprofesi sebagai guru. Dia mengeluhkan sulitnya memberi bimbingan tentang bahayanya rokok kepada anak murid karena maraknya iklan rokok. Dia juga berharap adanya sanksi lebih keras terhadap orang yang merokok di area KTR, khususnya di sekolah. Karena walau telah disosialisasikan sekolah merupakan salah satu area KTR, namun masih ada juga yang merokok di lingkungan sekolah.
Menjawab ini, Kabid P2D Satpol PP Kota Medan, Ardani menegaskan Aturan larangan merokok di sekolah mencakup seluruh area sekolah.
“Jangankan di dalam kelas, di dalam pagar sekolah saja tidak boleh merokok. Jadi kalau masih ada yang merokok di dalam lingkungan sekolah dapat dituntut dan dijatuhkan hukuman pidana,” katanya.
Sementara Kasie Penyidikan, Penuntutan dan Barang Bukti Satpol PP Medan, Rahmat Doni meminta dukungan kepada pihak DPRD Kota Medan akan kebutuhan mobil keliling untuk membantu pengawasan pelaksanaan Perda KTR.
“Mobil ini untuk menyeser lokasi yang termasuk KTR. Nantinya, mobil ini juga menjadi tempat mengadili pelanggar Perda KTR yang ditangkap. Melalui Pak Paul, kami butuh dukungan untuk pengadaan mobil keliling ini,” harapnya.
Dalam acara ini juga mencuat keluhan warga terkait masalah infrastruktur jalan dan drainase. Seperti di Jalan Selamat yang dikeluhkan warga tidak ada drainasenya di sebelah kanan. Hal ini membuat air dari drainase yang sedang dicor di jalan sebelah membanjiri jalan tersebut.
Menjawab ini, Paul Simanjuntak yang juga Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan memastikan akan berupaya menuntaskan masalah tersebut di tahun ini.
Paul juga kembali mengimbau kepada masyarakat yang berhak namun belum memiliki BPJS Kesehatan dan program lainnya agar menyerahkan KTP dan syarat lainnya kepada pihaknya untuk dibantu mendapatkan program-program pemerintah tersebut. (Dik)