Medan (Pewarta.co)-Warga yang bermukim di Kampung Kurnia Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan Labuhan diimbau untuk tidak lagi membuang sampah sembarangan.
Alasannya, selain membuat lingkungan menjadi kotor dan pemicu banjir, juga sudah ada Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan tentang Pengelolaan Persampahan yang mengatur permasalahan sampah, termasuk sanksi bagi warga yang membuang sampah sembarangan.
Imbauan ini dikatakan anggota DPRD Kota Medan Dapil II dari PDI Perjuangan, Margaret MS saat menggelar acara Sosialisasi Perda I Tahun 2020 mengenai Perda Kota Medan No 6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan di Kantor Lurah Belawan Bahari, Kampung Kurnia Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan, Sabtu (18/1/20/2020) yang dihadiri Camat Medan Belawan Ahmad SP, Lurah Belawan Bahari dan para kepling setempat serta ratusan masyarakat.
“Masyarakat jangan lagi buang sampah sembarangan, karena Perda Pengelolaan Persampahan telah diberlakukan. Bila petugas mendapati masyarakat buang sampah sembarangan, akan dikenakan sanksi sesuai perda di Pasal 35, yakni denda Rp 10 juta atau pidana kurungan 3 bulan,” jelas Margaret MS kepada warga yang hadir.
Begitu juga, sambungnya, bagi suatu badan yang melanggar ketentuan perda akan dipidana kurungan 6 bulan atau denda Rp 50 juta.
Diterangkan Margaret, bila di lingkungan masyarakat tidak ada petugas pengambil sampah (Bestari) atau tidak ada tempat pembuangan sampah, masyarakat dapat menyampaikannya ke pihak kecamatan atau kelurahan setempat sebagai pihak yang menangani masalah sampah di wilayahnya masing-masing.
“Masyarakat bisa berkoordinasi dengan aparat kecamatan atau kelurahan selaku pihak yang menangani masalah sampah. Saya berharap, dengan adanya perda ini dapat mengatasi masalah sampah di Kecamatan Medan Belawan,” jelas Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan ini.
Untuk diketahui, Perda Pengelolaan Persampahan terdiri dari XVII BAB dan 37 Pasal. Diterbitkannya perda ini untuk menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat serta menjadikan sampah sebagai sumber daya.
Sampah yang dimaksud yakni sampah rumah tangga dan sejenisnya yang berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus dan fasilitas umum. Dalam Perda tersebut juga diatur tentang hak dan kewajiban. Di mana setiap orang berhak mendapat pelayanan pengelolaan persampahan secara baik dan berkawasan lingkungan. “Juga berhak mendapat perlindungan akibat dampak negatif dari kegiatan tempat pemprosesan akhir sampah,” pungkas Margaret.
Sementara Camat Medan Belawan, Ahmad SP dalam kesempatan itu mengajak warganya untuk menjaga kebersihan dan keamanan lingkungan masing-masing. Menurutnya, pihak kecamatan tengah membenahi wilayah Medan Belawan, termasuk masalah infrastruktur juga menjadi fokus kecamatan.
“Jadi mari kita bersama-sama membangun dan membenahi Belawan,” ajaknya. (Dik)