Medan (Pewarta.co) – Pihak instansi terkait dan pengusaha reklame yang ada di Kota Medan diminta untuk mentaati peraturan yang mengatur tentang reklame di Kota Medan, termasuk Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan tentang Pajak Reklame. Dalam hal ini, pemerintah dan juga masyarakat diharapkan melakukan pengawasan terhadap keberadaan reklame untuk meminimalisir berdirinya reklame yang menyalahi aturan.
“Pelaksanaan reklame ini telah diatur dalam Perda Pajak Reklame No 11 tahun 2011 dan Perwal yang mengaturnya, termasuk larangan berdirinya reklame di 14 titik lokasi di Kota Medan,” kata Ketua Fraksi Persatuan Nasional (Pernas) DPRD Kota Medan, Andi Lumban Gaol SH saat menggelar acara Sosialisasi Perda Ke IV yakni Perda No 11 Tahun 2011 Tentang Pajak Reklame di Jalan Melati Raya Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Minggu (10/3/19).
Dalam acara yang dihadiri ratusan warga Tanjung Sari ini, Andi menyebutkan 14 titik lokasi larangan mendirikan reklame tersebut diantaranya di Jalan Imam Bonjol, Jalan Diponegoro, Jalan Balai Kota dan beberapa jalan lainnya.
“Selain itu, di lokasi fasilitas umum dan rumah ibadah juga tidak diperbolehkan mendirikan reklame,” sebut legislator Dapil II Kota Medan ini.
Diterangkan Andi, adanya larangan tersebut disebabkan sebelumnya banyak reklame yang berdiri di lokasi-lokasi tersebut. Namun, walau banyak tapi hasilnya jauh dari memuaskan, atau berbanding terbalik dengan pendapatan pajaknya. Bahkan penghasilan dari sektor pajak di beberapa kota lain melebihi Kota Medan, padahal reklame yang berdiri lebih sedikit dibanding di Kota Medan. “Inilah salah satu alasan kenapa Perda Pajak Reklame ini perlu disosialisasikan dengan harapan masyarakat juga turut mengawasi keberadaan reklame di kota ini,” terang Andi.
Dikatakannya, pada 2018 lalu realisasi pendapatan asli daerah (PAD) Kota Medan dari pajak reklame dinilai jeblok atau jauh dari target Rp 107 miliar. Begitu juga hasil di 2017 dan 2016 tidak capai target. Karena itu, sambung Andi lagi, harus ada pengetatan pengawasan dari instansi terkait yang menangani masalah reklame terhadap keberadaan reklame liar atau menyalah di Kota Medan
“Perlu pendataan ulang, agar diketahui bila ada reklame yang menyalah,” tandas politisi PKPI Medan tersebut.
Dalam kesempatan itu, Andi juga menjelaskan sepintas tentang sistem nilai pajak reklame, pengertian pajak reklame dan apa fungsi reklame. (Dik/red)