Medan (Pewarta.co)-Anggota DPRD Kota Medan, Drs Wong Chun Sen Tarigan, M.Pd.B mengingatkan warga kota Medan untuk mewaspadai rokok.
Sebab rokok dan asapnya sangat beresiko pada kesehatan.
Disebutkannya, orang yang merokok dan yang terkena asap rokok rentan terkena penyakit, seperti gangguan pernapasan, kanker, gangguan kehamilan dan janin, jantung, ginjal, stroke dan gangguan medis lainnya.
Hal ini dikatakan Wong Chun Sen Tarigan saat mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok, pada hari Minggu 8 Juli 2018 di Jalan Tombak, Kecamatan Medan Tembung yang dihadiri Camat Medan Tembung, Lurah, Kepala Lingkungan (Kepling) dan ratusan warga sekitar.
Dikatakannya, menurut data dari Organisasi Kesehatan Dunia WHO (World Health Organization) pada tahun 2015, setiap tahun di seluruh dunia lebih dari 5 juta orang meninggal dunia akibat merokok.
Angka ini sangat dahsyat dan diperkirakan juga akan meninggal sebanyak 8 juta orang pada tahun 2030.
“Pengaruh merokok sangat beresiko. Di Indonesia ini, data tahun 2010 setiap tahun ada 200 ribu orang meninggal gara-gara rokok.
Bayangkan, jadi kalau dibagikan dalam satu tahun 365 hari, itu kira-kira ada 548 orang setiap hari meninggal dunia gara-gara rokok, akibat rokok itu,” jelasnya.
Politisi PDI Perjuangan dari Dapil III Kota Medan ini mengungkapkan, dari hasil Riset Kesehatan Dasar (Riskesadas) menunjukkan bahwa terdapat sebanyak 92 juta perokok pasif (orang yang tidak merokok tetapi menghirup asap rokok) di Indonesia.
Karenanya, lanjut Wong, pada Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014, tentang Kawasan Tanpa Rokok telah diberlakukan di Kota Medan.
Perda ini sesuai peraturan kawasan tanpa rokok yang sudah diberlakukan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen lembaga Negara Republik Indonesia.
“Perda ini juga ditujukan untuk melindungi masyarakat yang tidak merokok dari bahaya asap rokok. Dalam perda ini juga diatur sanksi bagi pihak yang melanggar perda,” tandasnya. (Dik)