Medan (Pewarta.co)-Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi berpesan kepada para narapidana yang menerima remisi pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Kemerdekaan RI, agar tidak lagi melanggar hukum, sehingga tidak kembali lagi menjadi warga binaan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas).
Gubernur Edy Rahmayadi menyatakan hal itu, ketika menjadi inspektur sekaligus menyerahkan surat remisi secara simbolis kepada para narapidana, pada upacara pemberian remisi umum peringatan HUT ke-77 Kemerdekaan RI tahun 2022, di Lapas Kelas I Medan, Jalan Lembaga Pemasyarakatan Medan Helvetia, Rabu (17/8/2022).
“Yang hari ini mendapat remisi, saya ucapkan selamat. Sekaligus saya ingatkan. Jadilah orang yang taat hukum. Jangan kembali lagi ke sini (Lapas) jadi warga binaan,” kata Edy Rahmayadi.
Selain itu, Edy Rahmayadi juga memotivasi para narapidana agar berperilaku baik selama menjalani masa binaan. Untuk taat pada peraturan dan tetap mengikuti program pembinaan dengan tekun dan bersungguh-sungguh.
“Tanamkan dalam benak kalian, kalian dibina di sini supaya bisa menjadi manusia yang lebih baik, lebih kuat dan lebih bermartabat. Tetap semangat,” ujarnya.
Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang pemberian remisi umum tahun 2022, pada peringatan HUT Kemerdekaan RI tahun ini, Pemerintah memberikan remisi kepada 168.916 orang narapidana. Terdiri dari remisi umum sebanyak 166.191 narapidana, dan remisi umum II sebanyak 2.725.
Sedangkan untuk wilayah Sumut, jumlah narapidana yang mendapat remisi berdasarkan regulasi kriminal umum sebanyak 20.292 orang, Peraturan Pemerintah (PP) 28 tahun 2006 sebanyak 32 orang, dan PP 99 tahun 2012 sebanyak 10.834 orang. Total keseluruhan 31.158 orang narapidana.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam sambutannya yang dibacakan langsung Edy Rahmayadi mengatakan, bahwa pemberian remisi kepada warga binaan pemasyarakatan merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan pemasyarakatan yang telah berkomitmen mengikuti program-program pembinaan, yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan.
Lebih lanjut disampaikan, rasa syukur atas kemerdekaan adalah milik segenap masyarakat, termasuk para narapidana. Karena itu, Pemerintah memberikan apresiasi berupa pengurangan masa menjalani pidana bagi mereka yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi dan disiplin tinggi. Serta yang telah memenuhi syarat substantif dan administratif sebagaimana diatur dalam ketentuan perundangan yang berlaku.
Pada kesempatan itu, hadir di antaranya Pangdam I/BB Mayjen TNI Achmad Daniel Chardin, Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting, Kajati Sumut Idianto, dan Kanwil Kemenkumham Sumut Imam Suyudi. (ril)